Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kegiatan industri pembangunan bendungan di Meninting, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Mataram.
"Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Yogi.
Tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang. Mereka berinisial LSF warga Ampenan, Kota Mataram, dan RE yang berasal dari Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk barang bukti yang turut dilimpahkan ke penuntut umum berupa truk tangki berisi BBM solar subsidi dengan muatan 5.000 liter.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyd membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut dari penyidik kepolisian.
Tindak lanjut pelimpahan, penuntut umum telah melanjutkan penahanan terhadap kedua tersangka dengan menitipkan di Lapas Lombok Barat.
"Untuk barang bukti truk tangki bermuatan 5.000 liter solar subsidi kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Mataram," ujar Harun.
Berita Terkait
Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 11 Juli 2024 12:48
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35
Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Rabu, 6 September 2023 15:07
Polda NTB menyerahkan dua tersangka perekrutan PMI nonprosedural ke jaksa
Kamis, 2 Februari 2023 15:02
Kasus tarian bugil Metzo Club, Polda NTB limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan
Kamis, 28 Mei 2020 18:10
Tersangka "peminta jatah" proyek rusun Bulera dilimpahkan ke penuntut umum
Kamis, 23 Januari 2020 20:23
Kejari Mataram menerima pelimpahan tersangka pungli pencairan dana desa
Kamis, 16 Januari 2020 14:05
Pendaftaran seleksi PPPK tahap dua di Mataram dibuka
Senin, 18 November 2024 14:55