Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri

id pelimpahan tersangka dan barang bukti,tahap dua,kasus penyalahgunaan bbm subsidi

Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri

Dua tersangka kasus dugaan penyalahguna BBM solar subsidi untuk kegiatan industri duduk di kursi saat menjalani tahap dua perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum di Kantor Kejari Mataram, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kegiatan industri pembangunan bendungan di Meninting, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Mataram.

"Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Yogi.

Tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang. Mereka berinisial LSF warga Ampenan, Kota Mataram, dan RE yang berasal dari Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk barang bukti yang turut dilimpahkan ke penuntut umum berupa truk tangki berisi BBM solar subsidi dengan muatan 5.000 liter.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyd membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut dari penyidik kepolisian.

Tindak lanjut pelimpahan, penuntut umum telah melanjutkan penahanan terhadap kedua tersangka dengan menitipkan di Lapas Lombok Barat.

"Untuk barang bukti truk tangki bermuatan 5.000 liter solar subsidi kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Mataram," ujar Harun.