Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan ibadah haji hanya boleh dilaksanakan dengan menggunakan visa khusus haji sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, fatwa dari ulama Arab Saudi juga menekankan bahwa izin haji merupakan syarat bagi siapa pun yang hendak menunaikan ibadah haji.
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu.
Widi menyebutkan setidaknya terdapat empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Tujuannya, kata dia, untuk mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa, sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji," ungkapnya.
Ketiga, kata Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah, sebagaimana fatwa mengatakan siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah tersebut, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," ucapnya.
Karenanya, kata Widi, fatwa ulama Arab Saudi menegaskan tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Barang siapa yang melakukannya maka akan berdosa, karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Kemudian, ia juga mengungkapkan otoritas Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi siapapun yang menunaikan ibadah haji tanpa visa dan tasreh resmi, di antaranya denda sebesar 10.000 Riyal Arab Saudi bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Dua, derportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang, dan tiga, denda dua kali lipat (2 x 10.000 Riyal Arab Saudi) jika terjadi pelanggaran berulang.
"Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 Riyal," ucap Widi.*
Berita Terkait
Kemenag NTB siapkan kebutuhan seleksi CPNS dan PPPK 2024
Rabu, 11 Desember 2024 19:20
Kemenag NTB ajak tokoh muda lintas agama jadi pelopor moderasi beragama
Rabu, 11 Desember 2024 14:25
Kejaksaan beri ruang Polda tangani dugaan gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB
Selasa, 10 Desember 2024 16:01
Kemenag dan BPH sudah susun MoU terkait pembiayaan haji
Kamis, 5 Desember 2024 5:08
Menag harap UPQ berkontribusi pada penghapusan buta huruf
Rabu, 4 Desember 2024 16:41
Anggaran insentif guru non-PNS mencapai Rp897 miliar
Selasa, 3 Desember 2024 13:43
Ini syarat-syarat pendaftaran petugas haji 2025
Rabu, 27 November 2024 12:11
Ketua STAHN Mpu Kuturan Bali menghadiri dialog lintas agama di Serbia
Kamis, 21 November 2024 8:13