Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Prof. Yusril Ihza Mahendra yakin Kabinet 100 Menteri yang pernah dibentuk Presiden Ke-1 Soekarno tak akan lagi berulang jika nantinya revisi Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR RI.
Yusril mengemukakan hal itu saat ditemui di sela-sela Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Jakarta, Sabtu.
Dalam draf revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ketentuan yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 dihapus, diganti menjadi sesuai kebutuhan presiden.
Yusril yakin presiden terpilih Prabowo Subianto bakal bijak menyusun kabinet, meskipun nantinya dia punya kewenangan penuh menambah jumlah kementerian jika revisi UU itu disahkan dan berlaku.
“Tentu presiden akan dengan bijak (menyusun kabinet, red.), tidak mungkin akan membentuk Kabinet 100 Menteri, misalnya, tetapi yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan,” kata Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya yakin Pak Prabowo bijak,” sambung dia.
Kabinet 100 Menteri merujuk pada Kabinet Dwikora II yang dibentuk oleh Presiden Ke-1 Soekarno pada 24 Februari 1966. Kabinet itu terdiri atas 100 lebih menteri dan pembantu presiden setingkat menteri yang masa tugasnya hanya kurang lebih sebulan, mengingat masa kerja kabinet itu berakhir pada 28 Maret 1966.
Yusril, di hadapan para kadernya saat membuka musyawarah dan saat jumpa pers, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Kementerian Negara. Dia berpendapat undang-undang seharusnya tidak membatasi jumlah kementerian, karena kewenangan untuk menambah, mengurangi, menggabungkan, sampai memisahkan kementerian merupakan hak prerogatif presiden. Dia juga menilai pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 itu menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-programnya.
“Sekiranya presiden menganggap perlu menangani suatu kementerian khusus, misalnya dalam menangani bidang-bidang tertentu yang selama ini tidak ada, lalu mau tidak mau presiden tidak bisa melantik menteri itu,” kata Yusril.
Oleh karena itu, dia meyakini presiden harus punya kebebasan dalam menyusun kabinetnya, termasuk untuk menambah jumlah kementerian.
Yusril juga berpendapat seorang presiden tentu punya pertimbangan saat ingin mengubah nomenklatur kementerian, karena dia pasti mempertimbangkan prosesnya yang panjang. “Pengalaman saya di waktu-waktu yang lalu menggabungkan dua kementerian atau memisahkan satu kementerian jadi dua itu tidak sederhana,” kata Yusril.
Dia menceritakan prosesnya dapat berlangsung sampai 6 bulan, karena juga menyangkut urusan-urusan administratif dan teknis misalnya seperti mengubah kop, stempel, emblem, dan penanda-penanda lainnya di tingkat pusat sampai ke kantor perwakilan di daerah-daerah.
“Namanya kementerian berubah itu mulai dari papan nama, stempel, kop surat, baju, itu semua berganti, dari pusat sampai daerah, dan saya harus mengganti pegawai penjara, pegawai Imigrasi itu semua bajunya, badge-nya, ganti semua, capnya harus ganti semua. Ngurusin itu saja 6 bulan baru selesai. Jadi kapan mau bekerja,” kata Yusril menceritakan pengalamannya.
Oleh karena itu, dia yakin jika aturan yang membatasi jumlah kementerian itu sah dicabut, presiden yang memimpin saat itu akan berlaku bijak dengan tak membuat banyak perubahan dalam menyusun kabinet dan mengubah format ataupun nomenklatur kementerian.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 16 Mei 2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hasil kesepakatan itu masih akan dibawa ke sidang paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian, tahapan berikutnya pimpinan DPR bakal menyampaikan draf RUU itu ke presiden.
Presiden kemudian mengirim surat presiden (supres) ke DPR RI yang memuat antara lain wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu bersama DPR RI. Pemerintah dan DPR membahas DIM dalam pembicaraan tingkat 1 dalam rapat baleg/komisi/gabungan komisi, kemudian tingkat 2 pengambilan keputusan dalam sidang paripurna. Jika RUU itu disepakati untuk disahkan, maka pimpinan DPR RI lanjut menyerahkan RUU tersebut ke presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.