Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berperan sebagai pengecer. Nasrun mengatakan petugas tidak turut memproses hukum mereka, tetapi sebatas memberikan imbauan terkait larangan bisnis thrifting.
"Kami berikan edukasi agar tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Kami berikan pemahaman sesuai aturan Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.
Tersangka MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sesuai sangkaan yang kami terapkan, MN kini terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Nasrun.
Polda NTB menyita 31 bal pakaian bekas impor dari pengusaha "thrifting"
Bisnis thrifting ini dijalankan pelaku di Mataram belum lama ini