Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sebanyak tiga daerah di wilayah itu mengalami perubahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriyati mengatakan perubahan Dapil tiga kabupaten dan kota itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Rabu (5/4/2023).

"Ada tiga daerah yang berubah. Itu Kabupaten Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima," ujarnya pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024 di Mataram, Senin.

Ia merincikan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD di 10 kabupaten dan kota di NTB.

Kota Mataram dengan jumlah penduduk 444.974 jiwa dengan alokasi 40 kursi. Terdiri dari 6 Dapil, yakni Dapil Kota Mataram 1 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Mataram. 

Dapil Kota Mataram 2 alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Sekarbela. Dapil Kota Mataram 3 alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Ampenan. Dapil Kota Mataram 4 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Selaparang. 

Dapil Kota Mataram 5 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Cakranegara. Dapil Kota Mataram 6 alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Sandubaya.

Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah penduduk 726.228 jiwa dengan alokasi 45 kursi. Terdiri dari 5 Dapil, yakni Dapil Lombok Barat 1 alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Gerung dan Kuripan.

Dapil Lombok Barat 2 dengan alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Sekotong dan Lembar. Dapil Lombok Barat 3 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Kediri dan Labuapi. 

Dapil Lombok Barat 4 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar. Dapil Lombok Barat 5 dengan alokasi 11 kursi mencakup Kecamatan Narmada dan Lingsar. 

Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah penduduk 257.369 jiwa dengan alokasi 30 kursi. Terdiri dari lima Dapil, yakni Lombok Utara 1 dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Tanjung. 
 

Dapil Lombok Utara 2 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Gangga. Dapil Lombok Utara 3 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Kayangan. 

Dapil Lombok Utara 4 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Bayan. Dapil Lombok Utara 5 dengan alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Pemenang.

"Sebelumnya pada Pemilu 2018 Dapil Lombok Utara hanya tiga Dapil, namun di Pemilu 2024 menjadi lima Dapil," ujarnya.

Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah penduduk 1.066.195 jiwa dengan alokasi 50 kursi terdiri dari 6 Dapil, yakni Dapil Lombok Tengah 1 alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Praya, dan Praya Tengah. 

Dapil Lombok Tengah 2 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Janapria dan Kopang. Dapil Lombok Tengah 3 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Dapil Lombok Tengah 4 dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya. 

Dapil Lombok Tengah 5 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Jonggat dan Pringgarata. Dapil Lombok Tengah 6 dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Batukliang dan Batukliang Utara.

Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah penduduk 1.369.917 jiwa dengan alokasi 50 kursi terdiri dari lima Dapil. Meliputi Dapil Lombok Timur 1 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Sukamulia, Selong, Suralaga dan Labuan Haji. 

Dapil Lombok Timur 2 dengan alokasi 11 kursi mencakup Kecamatan Keruak, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru. Dapil Lombok Timur 3 dengan alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Terara, Sikur dan Montong Gading.

Dapil Lombok Timur 4 dengan alokasi 11 kursi mencakup Kecamatan Masbagik, Aikmel, Pringgasela, dan Lenek. Dapil Lombok Timur 5 dengan alokasi 11 kursi mencakup Pringgabaya, Sambelia, Wanasaba, Sembalun dan Suwela.

Kabupaten Sumbawa Barat dengan jumlah penduduk 145.009 jiwa dengan alokasi 25 kursi. Terdiri dari tiga Dapil, yakni Dapil Sumbawa Barat 2 dengan alokasi 20 kursi mencakup Kecamatan Taliwang. 

Dapil Sumbawa Barat 2 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Seteluk, Brang Rea, Poto Tano dan Brang Ene. Dapil Sumbawa Barat 3 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Jereweh, Sekongkang dan Maluk.

Kabupaten Sumbawa dengan jumlah penduduk 519.564 jiwa dengan alokasi 45 kursi. Terdiri dari lima Dapil, yakni Dapil Sumbawa 1 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Sumbawa, Moyo Hilir dan Moyo Utara. 

Dapil Sumbawa 2 dengan alokasi 10 kursi  mencakup Kecamatan Lunyuk, Moyo Hulu, Topang, Lape, Lopok, Lenangguar, Orang Telu dan Lantung. Dapil Sumbawa 3 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Plampang, Empang, Labangka, Maronge dan Terano.

Dapil Sumbawa 4 dengan alokasi 6 kursi mencakup Batu Lanteh, Labuan Badas, Unter Iwes. Dapil Sumbawa 5 dengan alokasi 11 kursi mencakup Kecamatan Alas, Utan, Alas Barat, Buer dan Rhee. 

Kabupaten Dompu dengan jumlah penduduk 254.190 jiwa dengan alokasi 30 kursi. Terdiri 5 Dapil, yakni Dapil Dompu 1 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Dompu. 

Dapil Dompu 2 dengan alokasi 4 kursi mencakup Kecamatan Hu'u, dan Pajo. Dapil Dompu 3 dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Woja. 

Dapil Dompu 4 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Kilo dan Manggalewa. Dapil Dompu 5 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Kempo dan Pekat.

"Sebelumnya Kabupaten Dompu terdiri dari empat dapil di Pemilu 2019, namun kini menjadi lima Dapil di Pemilu 2024," terang Zuriati.

Kabupaten Bima dengan jumlah penduduk 533.274 jiwa dengan alokasi 45 kursi. Terdiri dari enam Dapil, yakni Dapil Kabupaten Bima 1 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Monta, Woha dan Parado. 

Dapil Kabupaten Bima 2 dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Bolo dan Madapangga. Dapil Kabupaten Bima 3 dengan alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Donggo, Sanggar, Tambora dan Soromandi.

Dapil Kabupaten Bima 4 dengan alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Wera dan Ambalawi. Kabupaten Bima 5 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Sape dan Lambu.

Dapil Kabupaten Bima 6 dengan alokasi 10 kursi mencakup Kecamatan Belo, Wawo, Langgutu, Lambitu dan Palibelo. 

Kota Bima dengan jumlah penduduk 156.067 jiwa dengan alokasi 25 kursi, terdiri dari empat Dapil, yakni Dapil Kota Bima 1 dengan alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Mpunda.

Dapil Kota Bima 2 dengan alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Rasanae Barat. Dapil Kota Bima 3 dengan alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Asakota. Dapil Kota Bima 4 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Rasanae Timur dan Raba. 

"Sebelumya di Pemilu 2019 di Kota Bima terdiri dari 3 Dapil, namun di Pemilu 2024 menjadi empat Dapil," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024