Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dompu, Nusa Tenggara Barat Maman mengaku menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa.

"Iya, benar, saya sudah jadi tersangka," kata Maman mengonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.

Baca juga: Penyidik Polda NTB tetapkan tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu

Terkait dengan bukti penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berada di bawah penanganan Polda NTB, Maman memilih untuk tidak mempublikasikan hal tersebut.

Dia hanya meyakinkan bahwa dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB.

"Yang pasti, suratnya (pemberitahuan penetapan tersangka) sudah saya terima Senin (3/4) kemarin," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam keterangan sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus.

"Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka," ujar Nasrun.

Terkait jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini, Nasrun memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik. Begitu juga tanggapan terkait dengan proses hukum penahanan tersangka.

Termasuk persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun menanggapi dengan menyampaikan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan. "Bahan di persidangan nanti," ucapnya.

Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya yakni Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa.
 
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.

Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.

Namun, potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.

Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.

Dalam proses pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024