Mataram,  (Antara) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi meminta pemerintah kabupaten dan kota segera melunasi tunggakan beras untuk warga miskin (raskin).

"Sebenarnya kewenangan ada di kabupaten/kota, saya hanya bisa mengingatkan supaya melunasi seluruh tunggakan raskin yang sudah di distribusikan Bulog," kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat.

Menurut dia, jika tunggakan tersebut belum dibayarkan, dikhawatirkan akan membebani Bulog. Sebab, bagaimanapun Bulog sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyuplai dan mendistribusikan kebutuhan beras untuk masyarakat, akan terganggu dengan kondisi itu.

"Jadi, mengingat ini sudah berupa tunggakan, secepatnya saya akan memerintahkan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menyelesaikan masalah itu," katanya.

Tokoh muda dari kalangan ulama di NTB ini menambahkan kalaupun tunggakan tersebut terjadi di tingkat desa atau kecamatan, sudah seharusnya pemerintah kabupaten/kota segera turun tangan memerintahkan agar jajaran di bawahnya bisa menyelesaikannya.

Namun demikian orang nomor satu di NTB itu tidak yakin jika masalah tunggakan raskin tersebut diakibatkan masyarakat sebagai penerima raskin mengambil beras tanpa membayar terlebih dahulu, kemungkinan adanya tunggakan raskin tersebut berawal dari kantor desa.

"Setahu saya, masyarakat tidak pernah menunggak pembayaran raskin. Tetapi, kalaupun tunggakan itu terjadi di tingkat desa, kami meminta segera diselesaikan," tegasnya.

Kantor Divisi Regional Bulog NTB sebelumnya menyatakan jumlah tunggakan raskin yang belum dibayar tujuh kabupaten/kota di NTB sebanyak Rp7,063 miliar.

Kepala Seksi Humas Kadivre Bulog NTB Marlinda menyebutkan dari tujuh kabupaten/kota se-NTB, tunggakan tertinggi di Kabupaten Lombok Tengah yang mencapai Rp2,464 miliar lebih, disusul Lombok Timur sebesar Rp1,343 miliar lebih, Lombok Barat Rp1,605 miliar lebih, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Rp793 juta lebih.

Selain itu, Kota Mataram Rp589 juta lebih, Kabupaten Sumbawa Rp171 juta lebih dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp96,399 juta. Sedangkan tiga kabupaten/kota, yakni Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu tidak ada tunggakan karena memakai sistem bayar dulu baru meminta beras, sehingga tidak ada tunggakan.