Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu berinisial PT.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka PT oleh penyidik.
"Iya, sifatnya pemeriksaan tambahan. Ada juga permintaan keterangan dari tim audit," kata Efrien.
Dia pun meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka PT ini berlangsung sejak Senin (10/4). Dengan adanya kegiatan hari ini, tersangka PT tercatat sudah menjalani empat kali pemeriksaan.
"Yang pertama itu di hari penahanan, Selasa (4/4). Lanjut Senin (10/4), berturut-turut sampai hari ini," ujarnya.
M. Jihan Febriza mewakili 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga pendamping hukum terhadap tersangka PT, turut membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya, hari ini saya yang dapat tugas mendampingi klien kami PT untuk pemeriksaan di Kejati NTB," kata Jihan.
Dia pun mengatakan bahwa pemeriksaan oleh tim audit bersama penyidik kejaksaan itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Materi pemeriksaan hari ini dikatakan Jihan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Dompu Tahun 2018.
"Hanya tahun 2018 itu saja yang ditanya tadi. Kuitansi pengeluaran juga diminta, ada ditunjukkan klien kami. Ada juga tadi diminta tanda tangan BAP (berita acara pemeriksaan) dari penyidik kejaksaan," ujarnya.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu pada Selasa (4/4). Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam kasus ini muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini pun berkaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka PT oleh penyidik.
"Iya, sifatnya pemeriksaan tambahan. Ada juga permintaan keterangan dari tim audit," kata Efrien.
Dia pun meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka PT ini berlangsung sejak Senin (10/4). Dengan adanya kegiatan hari ini, tersangka PT tercatat sudah menjalani empat kali pemeriksaan.
"Yang pertama itu di hari penahanan, Selasa (4/4). Lanjut Senin (10/4), berturut-turut sampai hari ini," ujarnya.
M. Jihan Febriza mewakili 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga pendamping hukum terhadap tersangka PT, turut membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya, hari ini saya yang dapat tugas mendampingi klien kami PT untuk pemeriksaan di Kejati NTB," kata Jihan.
Dia pun mengatakan bahwa pemeriksaan oleh tim audit bersama penyidik kejaksaan itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Materi pemeriksaan hari ini dikatakan Jihan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Dompu Tahun 2018.
"Hanya tahun 2018 itu saja yang ditanya tadi. Kuitansi pengeluaran juga diminta, ada ditunjukkan klien kami. Ada juga tadi diminta tanda tangan BAP (berita acara pemeriksaan) dari penyidik kejaksaan," ujarnya.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu pada Selasa (4/4). Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam kasus ini muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini pun berkaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.