Mataram,  (Antara) - Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat mengamankan satu truk fuso dengan nomor kendaraan L 9207 UF pengangkut kayu sonokeling yang diduga merupakan hasil penyelundupan dari wilayah hutan Kabupaten Bima untuk dibawa ke Surabaya

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut NTB Burhan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kamis, mengatakan bahwa truk fuso yang mengangkut kayu sonokeling itu diamankan sejak Selasa (2/12) malam.

"Truk fuso beserta kayu sonekeling sudah kami amankan di kantor Dishut, anggota masih menyelidiki statusnya yang diduga hasil penyelundupan dari hutan di wilayah Bima," katanya.

Pihak Polhut NTB mengamankan truk fuso pengangkut kayu tersebut saat melintas di wilayah Kopang, Lombok Tengah, sekitar pukul 21.30 WITA. Dari pengemudinya, ditemukan kelengkapan surat perizinan yang diduga bermasalah.

Dalam surat perizinannya, truk fuso itu disebutkan membawa kayu sonokeling sebanyak 17 kubik dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dari Kabupaten Bima. Namun keberangkatannya digagalkan setelah pihak Polhut NTB menerima ada laporan penyelundupan kayu dari wilayah Bima.

"Kami masih menyelidiki laporan yang menduga adanya keterlibatan oknum pemerintahan dalam mengeluarkan surat perizinannya," kata Burhan.

Selanjutnya, saat ditanyakan mengenai pemilik kayu tersebut, Burhan belum mengetahui pasti. "Pemiliknya kami belum tahu pasti, yang jelas kayu ini akan diberangkatkan menuju Surabaya," ujarnya.

Kasus penyelundupan kayu hasil hutan lindung telah menjadi sorotan pihak Polhut NTB, terutama yang kerap terjadi di wilayah Pulau Sumbawa. Oleh sebab itu, pihaknya terus memburu dan menyebar anggota untuk mengumpulkan informasi keberadaan para pembalak liar di wilayahnya.

Dalam mengungkap para pelakunya, Polhut NTB terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian maupun warga sekitar hutan. Hal itu dilakukannya mengingat keterbatasan jumlah personel yang ditugaskan untuk mengamankan hutan di wilayah NTB.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2025