Mataram (ANTARA) - Sebanyak 733 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Jadi, yang dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini sesuai dengan jumlah yang sebelumnya kami usulkan sebanyak 733 narapidana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Sabtu.
Selanjutnya, Akbar mengatakan bahwa dari 733 narapidana yang mendapat remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas.
"Yang bersangkutan, dapat remisi satu bulan sehingga langsung bebas," ujarnya.
Dia memastikan narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini sudah melalui persyaratan, yakni beragama Islam yang sudah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Jadi, ini (remisi hari raya) adalah remisi khusus, bukan remisi umum seperti momentum peringatan 17 Agustus. Remisi khusus diberikan sesuai agama masing-masing saat hari raya. Karena sekarang momentum Idul Fitri, jadi syarat yang menerima harus beragama Islam," kata Akbar.
Dia menyampaikan 733 narapidana yang mendapatkan usulan pengurangan masa pidana tersebut berasal dari beragam perkara. Beberapa di antaranya ada narapidana korupsi.
Akbar menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Mataram per 22 April 2023 menampung sebanyak 1.364 warga binaan, baik narapidana maupun yang masih berstatus tahanan titipan.
"Nah, yang beragama Islam berjumlah 1.240 orang, sedangkan yang dapat remisi 733 orang. Jadi, sisanya itu yang masih berstatus tahanan titipan," ujarnya.
"Jadi, yang dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini sesuai dengan jumlah yang sebelumnya kami usulkan sebanyak 733 narapidana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Sabtu.
Selanjutnya, Akbar mengatakan bahwa dari 733 narapidana yang mendapat remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas.
"Yang bersangkutan, dapat remisi satu bulan sehingga langsung bebas," ujarnya.
Dia memastikan narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini sudah melalui persyaratan, yakni beragama Islam yang sudah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Jadi, ini (remisi hari raya) adalah remisi khusus, bukan remisi umum seperti momentum peringatan 17 Agustus. Remisi khusus diberikan sesuai agama masing-masing saat hari raya. Karena sekarang momentum Idul Fitri, jadi syarat yang menerima harus beragama Islam," kata Akbar.
Dia menyampaikan 733 narapidana yang mendapatkan usulan pengurangan masa pidana tersebut berasal dari beragam perkara. Beberapa di antaranya ada narapidana korupsi.
Akbar menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Mataram per 22 April 2023 menampung sebanyak 1.364 warga binaan, baik narapidana maupun yang masih berstatus tahanan titipan.
"Nah, yang beragama Islam berjumlah 1.240 orang, sedangkan yang dapat remisi 733 orang. Jadi, sisanya itu yang masih berstatus tahanan titipan," ujarnya.