Praya, NTB (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan semua pejabat eselon II dan eselon III telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 sesuai aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebanyak 209 pejabat di Lombok Tengah atau 100 persen yang wajib menyampaikan LHKPN, sudah melaporkan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Praya, NTB, Kamis.

Sesuai aturan, batas penyampaian LHKPN sampai 30 Maret 2023. Untuk jumlah harta kekayaan masing-masing pejabat yang telah melaporkan LHKPN itu hanya bisa disampaikan oleh KPK.

"Siapa yang paling banyak hartanya, hanya KPK yang bisa menyampaikan datanya," katanya.

Sementara itu, untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah baru 95 persen atau masih ada dua orang yang belum melaporkan LHKPN.

"Kalau untuk anggota DPRD itu ada 50 orang yang wajib melaporkan, namun dua orang yang belum," katanya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan pemerintah daerah aktif melaporkan secara daring terkait monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui aplikasi Jaga.
Deputi pencegahan KPK melakukan verifikasi termasuk dengan kunjungan langsung ke lapangan atas semua kemajuan yang dilaporkan

"Selain monitoring kemajuan secara berkala, rapat koordinasi di daerah juga dilakukan untuk memastikan kemajuan serta pencapaian dari setiap kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan progres yang dicantumkan dalam aplikasi Jaga terkait monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK, yang di dalamnya terdapat hasil capaian rencana aksi dalam delapan area intervensi yang dilaksanakan oleh OPD terkait.

"Hasil yang diperoleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada akhir masa penilaian sebesar 74,18 persen," katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024