Mataram (ANTARA) - Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, Sabtu.
Baca juga: Polresta Mataram proses hukum tujuh pengedar kuasai 60 gram sabu-sabu
Baca juga: Penyidik limpahkan kasus bandar sabu-sabu ke Polres Lombok Tengah
Pelaku ditangkap di di Dusun Bungul Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat dengan Identitas terduga inisial J, laki-laki, 35 tahun.
Saat penyergapan di lokasi pertama berhasil diamankan barang bukti dari tangan terduga, berupa 11 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu.
Di mana 10 poket ditemukan dalam sebuah bungkus rokok Surya 12, 1 bendel plastik kosong, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 bungkus sedotan, 1 dompet warna hitam, 1 bungkus rokok surya 12, 1 sekop pelastik dan Uang tunai sejumlah Rp1.050.000.
"Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti di atas dengan total berat bruto sebanyak 4,15 gram," katanya.
Sementara pada lokasi kedua berada di Kampung Merde, Kecamatan Praya dan berhasil diamankan dua terduga diantaranya inisial B laki-laki, 41 tahun dan inisial SH, laki-laki, 19 tahun sama sama beralamat di Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya .
Dari tangan kedua terduga berhasil diamankan 1 klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 2 Unit HP merek vivo dan Nokia, 1 sepeda motor Honda Supra dan uang tuanai sejumlah Rp180.000.
"Total berat bruto sabu yang diamankan di lokasi kedua sejumlah 2,10 gram," katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kedua TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut selanjutnnya tim mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui kedua lokasi yang dimaksud serta mengetahui keberadaan ketiga terduga tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta sekitar TKP yang disaksikan oleh masyarakat di masing masing lokasi.
"Total berat bruto sabu yng diamankan di kedua lokasi sejumlah 6,25 gram," katanya.
Selanjutnya ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan," katanya.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, Sabtu.
Baca juga: Polresta Mataram proses hukum tujuh pengedar kuasai 60 gram sabu-sabu
Baca juga: Penyidik limpahkan kasus bandar sabu-sabu ke Polres Lombok Tengah
Pelaku ditangkap di di Dusun Bungul Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat dengan Identitas terduga inisial J, laki-laki, 35 tahun.
Saat penyergapan di lokasi pertama berhasil diamankan barang bukti dari tangan terduga, berupa 11 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu.
Di mana 10 poket ditemukan dalam sebuah bungkus rokok Surya 12, 1 bendel plastik kosong, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 bungkus sedotan, 1 dompet warna hitam, 1 bungkus rokok surya 12, 1 sekop pelastik dan Uang tunai sejumlah Rp1.050.000.
"Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti di atas dengan total berat bruto sebanyak 4,15 gram," katanya.
Sementara pada lokasi kedua berada di Kampung Merde, Kecamatan Praya dan berhasil diamankan dua terduga diantaranya inisial B laki-laki, 41 tahun dan inisial SH, laki-laki, 19 tahun sama sama beralamat di Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya .
Dari tangan kedua terduga berhasil diamankan 1 klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 2 Unit HP merek vivo dan Nokia, 1 sepeda motor Honda Supra dan uang tuanai sejumlah Rp180.000.
"Total berat bruto sabu yang diamankan di lokasi kedua sejumlah 2,10 gram," katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kedua TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut selanjutnnya tim mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui kedua lokasi yang dimaksud serta mengetahui keberadaan ketiga terduga tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta sekitar TKP yang disaksikan oleh masyarakat di masing masing lokasi.
"Total berat bruto sabu yng diamankan di kedua lokasi sejumlah 6,25 gram," katanya.
Selanjutnya ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan," katanya.