Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memberikan sanksi kepada warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial HTM sebagai pengemudi Avanza hitam bernomor polisi F 1355 FAG yang menghalangi mobil ambulans saat mengantarkan pasien.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Kota Bogor, Senin, mengatakan pelaku HTM harus diberlakukan dan menaati sanksi tersebut.
"Kasus WNA pengemudi Avanza hitam yang menghalang-halangi mobil ambulans, kami proses lebih lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu," kata Bismo.
Satlantas Polresta Bogor Kota pun segera mengirimkan surat konfirmasi ke pihak Imigrasi Kota Bogor sebagai pemberitahuan untuk penanganan lebih lanjut. Bismo menjelaskan pelaku wajib melaksanakan sanksi tersebut. "Dan dari sanksi tersebut akan kami beritahukan kepada Imigrasi Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
HTM menghalangi laju mobil ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Semeru Pasar Merdeka menuju RSUD Kota Bogor pada Kamis (4/5). Berdasarkan video yang beredar di media sosial itu, Satlantas Polresta Bogor Kota memanggil HTM untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, HTM mengaku tidak memiliki niat menghalangi perjalanan mobil ambulans. HTM mengaku saat itu sedang kebingungan karena mobil yang dia kendarai dipepet oleh sepeda motor. Saat itu, HTM mengaku belum mengetahui bahwa motor itu adalah pengiring mobil ambulans.
HTM kemudian bermaksud mengejar motor tersebut karena di samping kiri jalan juga penuh oleh kendaraan yang sedang parkir, sehingga ia tidak bisa menghentikan kendaraannya dengan segera saat itu.
Baca juga: Polisi memperketat pengawasan pelabuhan Sape Bima menjelang KTT ASEAN
Baca juga: Polisi tangkap pencuri bawang putih dalam belasan karung milik anggota TNI di Pasar Mandalika
Melihat mobil HTM tidak berhenti atau menghalangi ambulans, kata Bismo, sopir atau penumpang mobil ambulans tersebut emosi sehingga sempat terjadi adu mulut dengan HTM.
Bismo menegaskan proses sanksi akan tetap diberikan kepada HTM sesuai prosedur. "Ya, ada pertemuan atas kemauan kedua belah pihak, tapi kami tetap proses sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Kota Bogor, Senin, mengatakan pelaku HTM harus diberlakukan dan menaati sanksi tersebut.
"Kasus WNA pengemudi Avanza hitam yang menghalang-halangi mobil ambulans, kami proses lebih lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu," kata Bismo.
Satlantas Polresta Bogor Kota pun segera mengirimkan surat konfirmasi ke pihak Imigrasi Kota Bogor sebagai pemberitahuan untuk penanganan lebih lanjut. Bismo menjelaskan pelaku wajib melaksanakan sanksi tersebut. "Dan dari sanksi tersebut akan kami beritahukan kepada Imigrasi Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
HTM menghalangi laju mobil ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Semeru Pasar Merdeka menuju RSUD Kota Bogor pada Kamis (4/5). Berdasarkan video yang beredar di media sosial itu, Satlantas Polresta Bogor Kota memanggil HTM untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, HTM mengaku tidak memiliki niat menghalangi perjalanan mobil ambulans. HTM mengaku saat itu sedang kebingungan karena mobil yang dia kendarai dipepet oleh sepeda motor. Saat itu, HTM mengaku belum mengetahui bahwa motor itu adalah pengiring mobil ambulans.
HTM kemudian bermaksud mengejar motor tersebut karena di samping kiri jalan juga penuh oleh kendaraan yang sedang parkir, sehingga ia tidak bisa menghentikan kendaraannya dengan segera saat itu.
Baca juga: Polisi memperketat pengawasan pelabuhan Sape Bima menjelang KTT ASEAN
Baca juga: Polisi tangkap pencuri bawang putih dalam belasan karung milik anggota TNI di Pasar Mandalika
Melihat mobil HTM tidak berhenti atau menghalangi ambulans, kata Bismo, sopir atau penumpang mobil ambulans tersebut emosi sehingga sempat terjadi adu mulut dengan HTM.
Bismo menegaskan proses sanksi akan tetap diberikan kepada HTM sesuai prosedur. "Ya, ada pertemuan atas kemauan kedua belah pihak, tapi kami tetap proses sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.