Jambi (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi setempat.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Senin, mengatakan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan. "Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," katanya.

Tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi itu bernama YS (20) yang merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Sebelumnya, berkas YS (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.

Kristian Adi Wibawa mengatakan pada Rabu 9 Mei 2023, tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. "Hari Rabu tahap dua ya," ungkapnya.

Saat ini tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi masih berada di tahanan Polda Jambi. Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pelecehan yang dilakukan YS terhadap belasan orang anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca juga: Revitalisasi Candi Muaro Jambi harmonisasikan cagar budaya dengan alam
Baca juga: Pemkot Jambi prioritaskan program bapak asuh

Belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada 3 Februari 2023. Selain itu, Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik YS.


 

 

Pewarta : Tuyani
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024