Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Retribusi dari IMTA ini realisasinya nol persen, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur penarikan retribusi tersebut," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Senin.

Ia mengatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah dari IMTA ini cukup tinggi dan per tahun bisa mencapai ratusan juta. Namun, pihaknya sampai saat ini masih belum bisa menarik retribusi dari IMTA tersebut.

"Potensi Pendapatan Asli Daerah dari IMTA ini cukup banyak. Karena ada aturan baru yang menekankan agar penarikan retribusi IMTA ini harus dilandaskan dengan Perda," katanya.

Ia mengatakan, Peraturan Daerah tersebut sekarang mulai dibahas dan Perda ini yang sedang ditunggu agar retribusi dari pekerja asing itu bisa ditarik.

"Makanya tahun sebelumnya juga PAD dari IMTA ini tetap kosong padahal potensi PAD dari IMTA ini bisa sampai Rp 500 juta,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pengurusan IMTA yang baru memang langsung dilakukan oleh Pemerintah pusat, hanya saja untuk perpanjangan IMTA harus dilakukan di daerah dengan harapan pemerintah daerah bisa mendapatkan retribusi.

"Satu WNA melakukan perpanjangan IMTA ini harus bayar retribusi Rp1,2 juta,”katanya.

Berdasarkan data sementara jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Lombok Tengah cukup banyak dan ditaksir mencapai 400 orang dan para TKA ini bekerja di berbagai sektor, namun lebih banyak bekerja di sektor pariwisata yakni di perhotelan.

“Tapi selain di hotel ada juga warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan lain,” katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024