Kejati NTB serahkan penyelesaian kasus Sintung Park ke inspektorat Lombok Tengah

id kasus sintung park, proyek kawasan wisata, kejati ntb, inspektorat lombok tengah

Kejati NTB serahkan penyelesaian kasus Sintung Park ke inspektorat Lombok Tengah

Kajati NTB Enen Saribanon (kanan) memberikan keterangan resmi terkait kasus pidana korupsi dalam penanganan periode tahun 2024 di Mataram, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyerahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata Sintung Park ke Inspektorat Lombok Tengah.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyerahan kasus ini ke inspektorat setelah melihat kerugian keuangan negara yang muncul senilai Rp25 juta.

"Rp25 juta itu dari hasil audit, muncul dari delapan item kegiatan. Tindak lanjutnya, kami serahkan (penyelesaian) ke inspektorat," kata Enen.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah Lalu Aknal afandi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat secara daring perihal penyelesaian kasus ini belum memberikan tanggapan.

Baca juga: Kejati NTB gandeng Inspektorat audit proyek Sintung Park Lombok Tengah

Kejati NTB sebelumnya menggandeng Inspektorat Lombok Tengah untuk melakukan audit kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata Sintung Park.

Kejaksaan mengambil langkah tersebut usai mendapatkan hasil analisis ahli konstruksi dari Politeknik Semarang.

Hasil analisis ahli yang melakukan cek fisik terhadap pekerjaan proyek tersebut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Indikasinya terdapat selisih Rp25 juta dari perhitungan spesifikasi volume pekerjaan.

Baca juga: Kejati NTB ungkap hasil analisis ahli terkait proyek Sintung Park Lombok Tengah

Dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.

Baca juga: Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Baca juga: Jaksa koordinasi dengan Undip terkait hasil cek proyek Sintung Park Lombok Tengah
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park