TP4D kejaksaan awasi proyek kawasan wisata Hutan Pusuk

id TP4D,Hutan Pusuk,Objek Wisata

TP4D kejaksaan awasi proyek kawasan wisata Hutan Pusuk

Seorang pekerja mencampur pasir dengan semen di lokasi proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, Lombok Barat, NTB, Sabtu (16/11/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

"Kontrak kerjanya selesai 19 Desember 2019. Tapi mereka upayakan akhir November, paling telat awal Desember sudah diselesaikan," kata Agus.
Mataram (ANTARA) - Ketua Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Agus Taufikurrahman, mengatakan, pelaksana proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, mengejar target penyelesaiannya.

"Kontrak kerjanya selesai 19 Desember 2019. Tapi mereka upayakan akhir November, paling telat awal Desember sudah diselesaikan," kata Agus di Mataram, Sabtu.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) TP4D dengan pelaksana proyek dari CV Tititan Jati pada dua pekan lalu.

Sempat dalam kegiatan monev tersebut, TP4D memberikan catatan kepada pelaksana proyek terkait adanya deviasi (kekurangan pekerjaan) yang besarannya sekitar tiga persen.

Namun demikian, setelah TP4D memberikan saran, kekurangan pekerjaannya kini sudah dapat ditangani oleh pelaksana proyek.

"Kekurangannya itu soal tenaga pekerja, tapi itu sudah ditanggulangi, karena sesuai rekomendasi kita, mereka langsung datangkan pekerja tambahan dari Pulau Jawa," ujarnya.

Kemudian dari pantauan lapangan TP4D, dijelaskan bahwa proyek ini meliputi sejumlah item pembangunan, mulai dari pembuatan mushola, toliet, bundaran tribun, pemasangan gazebo (berugak), dan juga pembuatan talud.

"Ada susunan tangga ke tribun, ada juga beberapa gazebo yang dipasang di 'rest area'-nya. Untuk mushola sama toilet tidak satu bangunan, tapi berdekatan. Terus kalau yang talud itu juga, tapi tidak sama rabat jalannya," kata jaksa yang secara struktural masih aktif menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Mataram tersebut.

Sesuai dengan pernyataannya, Antara yang menuju lokasi proyek pada Sabtu (16/11) sore, bertemu dengan sejumlah pekerja yang berasal dari Pulau Jawa. Kepada wartawan, mereka mengaku ikut bekerja dalam proyek ini belum sepekan lamanya.

"Saya datang berdua Senin (11/11) kemarin. Ya Alhamdulillah sudah bisa pasang keramik di 70 anak tangga," kata Sugeng, yang ditemui ketika sedang sibuk memasang keramik batu alam pada anak tangga yang menghubungkan halaman parkir kendaraan dengan kawasan "rest area" (tempat peristirahatan).

Lokasi proyek ini memang berada di areal tertinggi dari kawasan wisata Hutan Lindung Pusuk. Dekat dengan gapura lintas kabupaten, nampak sekitaran terdapat deretan warung jajanan yang juga menjual produk alam, seperti tuak manis dan gula aren.

Dengan beristirahat di areal perbatasan Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara ini, para pengunjung juga bisa menikmati hijaunya alam perbukitan dari Hutan Lindung Pusuk.

Belum lagi dengan keberadaan satwa lindung, yakni monyet yang berkeliaran disekitarnya. Keberadaan dari penghuni tetap Hutan Lindung Pusuk ini tentunya akan menambah keseruan para pengunjung.

Bahkan katanya banyak pegiat wisata yang hendak membawa wisatawan ke Gili Trawangan atau pun ke Gunung Rinjani jalur Senaru, kerap mengajak mereka menikmati sejenak tempat peristirahatan yang tersedia di puncak Hutan Lindung Pusuk.

Karenanya, lokasi yang berada dipinggiran jalan utama lintas kabupaten ini bisa dikatakan sebagai salah satu alternatif objek wisata yang patut untuk dikunjungi siapapun.

Dengan latar belakang kondisi sekitarnya, proyek yang masuk dalam wilayah Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, ini dibuat dengan nama kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata.

Dari lokasinya yang dekat dengan deretan warung jajanan, terpantau plang pembangunan proyek penataan kawasan wisata tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp1.588.663.000.

Pembangunannya meliputi sejumlah item yang terbagi dalam dua kawasan. Keduanya dapat diakses langsung dari halaman parkir kendaraan samping warung jajanan.

Untuk kawasan pertama yang berada dibagian belakang deretan warung jajanan, terdapat bangunan mushala yang berdekatan dengan toilet.

Ada halaman yang cukup luas yang sekitarannya dibuatkan talud pengaman pencegah longsor, yang menyatu dengan saluran drainase. Dalam perkiraan, kawasan pertama ini menghabiskan lahan seluas 10 are.

Kemudian kawasan kedua, "rest area". Lokasinya tidak jauh dari mushola, sekitar 50 meter. Ada dua jalur alternatif untuk mengaksesnya.

Pertama dapat melewati susunan anak tangga dari halaman parkir kendaraan. Jika melewati jalur ini, pengunjung akan langsung bertemu dengan bundaran tribun yang ada di "rest area".

Atau pengunjung juga bisa melewati akses rabat jalan yang lebarnya sekitar tiga meter. Namun jika melewati jalur ini, akan sedikit menguras tenaga karena jalannya menanjak.

Jadi dari kawasan kedua ini, "rest area", pengunjung dapat menikmati pemandangan alam yang menyuguhkan hijaunya perbukitan hutan lindung Pusuk yang menjulur ke laut.

Untuk menikmatinya, pengunjung bisa bersantai dengan duduk di bundaran tribun yang luasannya sekitar satu are atau bisa juga dari gazebo yang disiapkan.

Pelaksana proyek ini merupakan korban pemerasan yang dituduhkan kepada Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat. Bukti pemerasannya terungkap dari hasil OTT pada Selasa (12/11) lalu.

Dalam giat OTT oleh Tim Intelijen Kejari Mataram tersebut, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang dari tas ransel warna hitam yang diamankan diruangannya, diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pelaksana proyek.

Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah dengan persentase pencapai lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi mengancam untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.

Karena perbuatannya, Ispan Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan terhadap pidana Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.