Akademisi sambut baik kampus dilibatkan dalam Kopdes Merah Putih

id koperasi merah putih,kementerian koperasi,universitas mataram,nusa tenggara barat,koperasi desa,kopdes merah putih

Akademisi sambut baik kampus dilibatkan dalam Kopdes Merah Putih

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono (keempat kiri) memaparkan perkembangan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam sesi konferensi pers di halaman Pendopo Gubernur NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/6/2025). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Ihsan Rois menyambut baik keinginan pemerintah untuk melibatkan kampus dalam program pemberian pelatihan kepada pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Siapa yang mengelola dan bagaimana cara mengelola yang tepat itu dilakukan tidak bisa sendiri, tetapi harus melibatkan pihak lain seperti universitas yang tahu ilmunya," kata Ihsan dalam keterangannya di Mataram, Rabu.

Akademisi yang menekuni studi ilmu ekonomi pembangunan itu menyampaikan bahwa koperasi merupakan bisnis murni yang harus dikelola secara profesional, bagus, dan terencana agar memberikan keuntungan kepada setiap anggota dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain pengelola koperasi yang berintegritas, imbuh Ihsan, pengelola juga harus punya kapabilitas ilmu yang mumpuni dalam bidang manajemen pengelolaan aset hingga manajemen risiko.

"Jangan sampai uang yang digelontorkan pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbuang sia-sia, seperti moral hazard selama ini yang dilakukan oleh koperasi-koperasi yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Wamenkop: 15 ribu Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat kunjungan kerja di Mataram, Selasa (3/6) mengutarakan opsi pelibatan akademisi untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola maupun pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Kami perlu mengatasi kekurangan kapasitas dari SDM pengurus dan pengelola," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Ferry menuturkan pihaknya mendorong pengurus koperasi agar mendapatkan pelatihan dari universitas agar pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan secara profesional.

Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Baca juga: Sebanyak 78.200 desa sudah Musdesus bentuk Kopdes Merah Putih

Menurut Ferry, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.

"Kami berharap ada perubahan secara pelan-pelan di mana badan usaha koperasi bisa mengejar ketinggalan dari BUMN dan badan usaha swasta," ucap Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk atas dorongan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Baca juga: Wamenkop: Pembentukan Koperasi Merah Putih wujud negara hadir lindungi rakyat

Baca juga: Wamenkop: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di NTB capai 99 persen

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.