Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Dirresnarkoba Polda NTB) Kombes Pol. Deddy Supriadi menyatakan bahwa serbuk putih dalam kemasan plastik hasil temuan seorang nelayan mengapung di permukaan laut wilayah Kabupaten Lombok Timur itu adalah narkoba jenis kokain.
"Sesuai hasil pengujian BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Mataram, serbuk putih dalam plastik yang ditemukan mengambang di laut itu positif narkoba jenis kokain," kata Kombes Pol. Deddy di Mataram, Senin.
Baca juga: Polisi periksa temuan 1,1 kilogram serbuk putih diduga kokain
Dari hasil pengujian, berat barang bukti kokain tersebut sedikitnya mencapai 1 kilogram. Deddy pun mengatakan apabila harga pasar kokain per gram Rp5 juta, maka taksiran nilai 1 kilogram kokain tersebut mencapai Rp5 miliar.
Dengan mendapatkan keterangan dari BPOM, Deddy meyakinkan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri kepemilikan dari jenis narkoba golongan satu yang berasal dari tumbuhan koka asal Amerika Selatan tersebut.
"Mungkin ada modus baru yang dilakukan oleh jaringan narkoba ini. Barang itu dilepas di laut, di titik tertentu dan nanti akan diambil oleh penerimanya. Ini semua masih kami telusuri, termasuk nantinya siapa pemilik dari barang ini," ujarnya.
Kokain tersebut kali pertama ditemukan oleh seorang nelayan pada Rabu (3/5) pagi. Nelayan tersebut menemukan kokain dalam plastik hitam yang mengapung di tengah laut wilayah Rambang, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur.
Kokain dalam bentuk serbuk putih tersebut terbungkus dalam tiga kemasan bening dengan ukuran besar.
"Sesuai hasil pengujian BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Mataram, serbuk putih dalam plastik yang ditemukan mengambang di laut itu positif narkoba jenis kokain," kata Kombes Pol. Deddy di Mataram, Senin.
Baca juga: Polisi periksa temuan 1,1 kilogram serbuk putih diduga kokain
Dari hasil pengujian, berat barang bukti kokain tersebut sedikitnya mencapai 1 kilogram. Deddy pun mengatakan apabila harga pasar kokain per gram Rp5 juta, maka taksiran nilai 1 kilogram kokain tersebut mencapai Rp5 miliar.
Dengan mendapatkan keterangan dari BPOM, Deddy meyakinkan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri kepemilikan dari jenis narkoba golongan satu yang berasal dari tumbuhan koka asal Amerika Selatan tersebut.
"Mungkin ada modus baru yang dilakukan oleh jaringan narkoba ini. Barang itu dilepas di laut, di titik tertentu dan nanti akan diambil oleh penerimanya. Ini semua masih kami telusuri, termasuk nantinya siapa pemilik dari barang ini," ujarnya.
Kokain tersebut kali pertama ditemukan oleh seorang nelayan pada Rabu (3/5) pagi. Nelayan tersebut menemukan kokain dalam plastik hitam yang mengapung di tengah laut wilayah Rambang, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur.
Kokain dalam bentuk serbuk putih tersebut terbungkus dalam tiga kemasan bening dengan ukuran besar.