Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Deddy Supriadi menyatakan bahwa serbuk putih dalam kemasan plastik hasil temuan seorang nelayan mengapung di permukaan laut wilayah Kabupaten Lombok Timur itu adalah narkoba jenis kokain.
"Sesuai hasil pengujian BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Mataram, serbuk putih dalam plastik yang ditemukan mengambang di laut itu positif narkoba jenis kokain," kata Kombes Pol. Deddy di Mataram, Senin.
Dari hasil pengujian, berat barang bukti kokain tersebut sedikitnya mencapai 1 kilogram. Deddy pun mengatakan apabila harga pasar kokain per gram Rp5 juta, maka taksiran nilai 1 kilogram kokain tersebut mencapai Rp5 miliar.
Dengan mendapatkan keterangan dari BPOM, Deddy meyakinkan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri kepemilikan dari jenis narkoba golongan satu yang berasal dari tumbuhan koka asal Amerika Selatan tersebut.
Berikut kronologi temuan kokain tersebut:
Rabu, 3 Mei 2023
Serbuk putih dengan berat 1,1 kilogram tersebut kali pertama ditemukan oleh seorang nelayan. Nelayan tersebut menemukanya dalam plastik hitam yang mengapung di tengah laut wilayah Rambang, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur.
Setelah dibuka, ditemukan serbuk putih menyerupai kokain dalam tiga kemasan plastik bening dengan ukuran besar.
Petugas Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat memeriksa temuan bungkusan plastik berisi 1,1 kilogram serbuk putih diduga narkoba jenis kokain.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Untuk memastikan apakah itu benar narkotika atau tidak, kami masih harus melakukan pemeriksaan dengan ahli," kata Bagus.
Dalam hal ini, ahli dari BPOM. Bagus meyakinkan akan ada proses uji laboratorium terhadap serbuk putih diduga kokain tersebut.
"Jadi, untuk saat ini kami belum tahu persis apakah serbuk itu merupakan narkotika atau jenis apa. Kami masih menunggu hasil laboratorium BPOM," ucap dia.
Senin, 8 Mei 2023