Mataram (ANTARA) - Dua kasus pelecehan seksual di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tercatat terjadi dalam waktu sepekan pada awal Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laila Kholis mengaku prihatin dengan maraknya kasus pelecehan seksual (asusila) pada anak yang terjadi padahal Lotim  merupakan daerah religius.

"Sangat memprihatinkan maraknya kasus asusila di Lotim, padahal Lotim dikenal daerah relegius, apalagi dalam kasus ini, ada pelakunya oknum pimpinan ponpes," ungkapnya dalam acara Media Gathering dan Halal Bihalal di kantor Kejaksaan Lotim, Rabu.

Berikut dua kasus pelecehan seksual di Lombok Timur tersebut:

1. Siswi SMP jadi korban

UN (13), siswi SMP di Lombok Timur, menjadi pelecehan seksual yang dilakukan MH (23), warga kecamatan Suralaga. 

Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Rabu (2/5), membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berstatus pelajar, yang dilakukan seorang pengangguran di wilayah Labuhan Haji tersebut.

"Laporannya telah diterima, dan kasusnya dalam penanganan  unit PPA Polres Lotim guna proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih hati-hati dan memberikan pengawasan kepada anaknya khususnya perempuan, agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku melakukan pemaksaan dan mengancam korbannya untuk melayani nafsu bejatnya. 

Karena dalam posisi diancam dan pemaksaan, meski sempat memberikan perlawanan. Namun korban tak bisa lepas dari terkaman pemuda pengangguran tersebut. 

Pertemuan pelaku dengan korban, berawal setelah diperkenalkan oleh teman pelaku. Seusai perkenalan pelaku mengajak korban pergi ke ke pantai. 

Namun dalam perjalanan, pelaku menyempatkan diri mengajak korban mampir di rumah temannya dan mereka tak menemukan siapapun alias rumah teman pelaku sepi. 

Kondisi rumah sepi tersebut, justru dimanfaatkan pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah yang tak terkunci. Meski pemilik rumah tidak ada, karena sebelumnya pelaku sempat mendapat izin oleh pemilik rumah.

Saat berada dalam rumah itulah,  pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. 

Baca juga: Siswi SMP di Lombok Timur kembali jadi korban pelecehan seksual

2. Korban Santriwati 

Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi.

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.

Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.

Baca juga: Modus pimpinan Ponpes di Lombok Timur cabuli santriwati: 'janjikan masuk surga'
 

 

Pewarta : Dimyati*Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024