Mataram (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menyampaikan bahwa kepolisian harus gerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual santriwati di Kabupaten Lombok Timur.
"Di Lombok Timur ini ada tiga kasus, memang untuk yang di Kotaraja itu sudah ada tersangka, tetapi bagaimana dengan dua kasus lain, di Sikur dan di Pringgabaya itu, polisi harus gerak cepat, segera ambil tindakan hukum, kalau dibiarkan saja, akan membuka peluang pelaku kembali berbuat," kata Joko Jumadi melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis.
Baca juga: Oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur jadi tersangka pelecehan seksual santriwati
Baca juga: Miris! terjadi 2 kali pelecehan seksual di Lombok Timur dalam sepekan
Dia pun menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati untuk pondok pesantren yang ada di Pringgabaya itu sudah cukup lama masuk dalam catatan penanganan kepolisian.
"Kasus Pringgabaya itu sudah setahunan. Tetapi sampai sekarang belum ada progres. Padahal, dari alat bukti, itu sudah terpenuhi semua, penyidik juga sudah minta keterangan ahli psikolog, hasilnya menguatkan perbuatan oknum pelaku," ujarnya.
Dengan mengatakan hal demikian, Joko meminta kepada polisi untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan alat bukti yang sudah ada di penyidik.
"Gelar saja, tetapkan tersangka, itu bukti sudah terpenuhi semua, kalau belum, kami tantang untuk gelar bersama, lihat bukti mana yang belum," ucap dia.
Penanganan demikian juga dilihat Joko dalam kasus di wilayah Sikur. Sekitar satu bulan yang lalu, Seorang santriwati melaporkan pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut sebagai terduga pelaku pelecehan.
"Untuk kasus yang di Sikur itu sudah bukti, salah satunya grup WhatsApp, di situ ada korban dan pelaku. Korban di Sikur ini belasan anak, tetapi yang mau melaporkan itu baru satu orang," ujar dosen sekaligus Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram itu.
Dengan menjelaskan kedua kasus tersebut, Joko pun berharap pihak kepolisian menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus. Dia berharap kasus ini tidak kemudian larut tanpa ada progres penanganan yang jelas.
"Ya, jangan sampai pandangan masyarakat berubah kepada kepolisian, jangan karena yang di Kotaraja itu, basis pengikutnya sedikit, jadi cepat ditangani. Sedangkan yang di Pringgabaya dan Sikur dengan basis pengikut cukup banyak, polisi tidak mau ambil risiko. Kalau kondisinya seperti itu, tentu sangat kami sayangkan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan bahwa tiga kasus dugaan pelecehan seksual santriwati ini tetap berjalan dan kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
"Untuk yang Kotaraja, sudah ada tersangka. Untuk yang Sikur dan Pringgabaya itu, masih proses," ujar Hilmi.
Dalam penanganan kasus ini pun, dia meyakinkan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Polda NTB melalui fungsi subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta).
"Di Lombok Timur ini ada tiga kasus, memang untuk yang di Kotaraja itu sudah ada tersangka, tetapi bagaimana dengan dua kasus lain, di Sikur dan di Pringgabaya itu, polisi harus gerak cepat, segera ambil tindakan hukum, kalau dibiarkan saja, akan membuka peluang pelaku kembali berbuat," kata Joko Jumadi melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis.
Baca juga: Oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur jadi tersangka pelecehan seksual santriwati
Baca juga: Miris! terjadi 2 kali pelecehan seksual di Lombok Timur dalam sepekan
Dia pun menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati untuk pondok pesantren yang ada di Pringgabaya itu sudah cukup lama masuk dalam catatan penanganan kepolisian.
"Kasus Pringgabaya itu sudah setahunan. Tetapi sampai sekarang belum ada progres. Padahal, dari alat bukti, itu sudah terpenuhi semua, penyidik juga sudah minta keterangan ahli psikolog, hasilnya menguatkan perbuatan oknum pelaku," ujarnya.
Dengan mengatakan hal demikian, Joko meminta kepada polisi untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan alat bukti yang sudah ada di penyidik.
"Gelar saja, tetapkan tersangka, itu bukti sudah terpenuhi semua, kalau belum, kami tantang untuk gelar bersama, lihat bukti mana yang belum," ucap dia.
Penanganan demikian juga dilihat Joko dalam kasus di wilayah Sikur. Sekitar satu bulan yang lalu, Seorang santriwati melaporkan pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut sebagai terduga pelaku pelecehan.
"Untuk kasus yang di Sikur itu sudah bukti, salah satunya grup WhatsApp, di situ ada korban dan pelaku. Korban di Sikur ini belasan anak, tetapi yang mau melaporkan itu baru satu orang," ujar dosen sekaligus Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram itu.
Dengan menjelaskan kedua kasus tersebut, Joko pun berharap pihak kepolisian menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus. Dia berharap kasus ini tidak kemudian larut tanpa ada progres penanganan yang jelas.
"Ya, jangan sampai pandangan masyarakat berubah kepada kepolisian, jangan karena yang di Kotaraja itu, basis pengikutnya sedikit, jadi cepat ditangani. Sedangkan yang di Pringgabaya dan Sikur dengan basis pengikut cukup banyak, polisi tidak mau ambil risiko. Kalau kondisinya seperti itu, tentu sangat kami sayangkan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan bahwa tiga kasus dugaan pelecehan seksual santriwati ini tetap berjalan dan kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
"Untuk yang Kotaraja, sudah ada tersangka. Untuk yang Sikur dan Pringgabaya itu, masih proses," ujar Hilmi.
Dalam penanganan kasus ini pun, dia meyakinkan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Polda NTB melalui fungsi subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta).