Mataram (ANTARA) - Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, Kamis, mengatakan, pembentukan Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat masih dalam tahap kajian tim teknis.
"Tim dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Bagian Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya masih fokus mengkaji pembentukan UPTD RTH agar setelah terbentuk bisa berjalan maksimal sesuai ketentuan regulasi," katanya di Mataram.
Karena itu, lanjutnya, kajian juga dilakukan terkait bagaimana mengisi struktur yang ada dalam UPTD RTH, bagaimana membuat manajemen kinerja, seperti apa dan batasan-batasan tanggung jawab serta tugas pokok fungsinya seperti apa.
Selain itu, juga perlu ditetapkan, UPTD RTH akan berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) mana. Apakah di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata atau OPD lainnya.
"Jadi masih butuh waktulah. Tapi kita sudah bergerak cepat melakukan kajian sesuai instruksi Pak Wali (Wali Kota Mataram-red), agar keberadaan RTH di Mataram bisa terkelola maksimal. Karena itu, UPTD RTH ditargetkan terbentuk tahun ini juga," katanya.
Ia mengatakan, keberadaan UPTD RTH ke depan diharapkan bisa mengoptimalkan fungsi RTH sebagai daerah resapan, paru-paru kota, sekaligus tempat edukasi, dan rekreasi bagi masyarakat.
Misalnya, di RTH Pagutan dengan luas lahan sekitar 8 hektare kondisinya saat ini perlu dilakukan revitalisasi kembali agar RTH tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola lebih maksimal.
"RTH Pagutan akan menjadi RTH pertama yang akan dikelola setelah terbentuknya UPTD RTH," katanya.
Khusus untuk RTH Pagutan, lanjut Alwan, saat ini sedang dilakukan pembagian zonasi kegiatan revitalisasi RTH Pagutan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Misalnya, untuk penataan jalan dan taman akan dilakukan oleh Dinas PUPR dan DLH, kemudian "Becingah" atau aula menjadi ranah Dinas Pariwisata, selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pelestarian danau.
"Pada areal RTH Pagutan, direncanakan juga akan dibangun sebuah danau kecil yang akan diisi dengan berbagai jenis ikan," katanya.
Sedangkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Perindustrian bertanggung jawab untuk menyiapkan pelaku UMKM, penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk kegiatan pasar tani.
"Rencana pembentukan UPTD RTH dan pembagian zonasi revitalisasi ini menjadi prioritas kepala daerah. Setiap hari Jumat, masing-masing OPD akan dievaluasi terkait konsep rencana yang mereka siapkan," katanya.
"Tim dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Bagian Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya masih fokus mengkaji pembentukan UPTD RTH agar setelah terbentuk bisa berjalan maksimal sesuai ketentuan regulasi," katanya di Mataram.
Karena itu, lanjutnya, kajian juga dilakukan terkait bagaimana mengisi struktur yang ada dalam UPTD RTH, bagaimana membuat manajemen kinerja, seperti apa dan batasan-batasan tanggung jawab serta tugas pokok fungsinya seperti apa.
Selain itu, juga perlu ditetapkan, UPTD RTH akan berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) mana. Apakah di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata atau OPD lainnya.
"Jadi masih butuh waktulah. Tapi kita sudah bergerak cepat melakukan kajian sesuai instruksi Pak Wali (Wali Kota Mataram-red), agar keberadaan RTH di Mataram bisa terkelola maksimal. Karena itu, UPTD RTH ditargetkan terbentuk tahun ini juga," katanya.
Ia mengatakan, keberadaan UPTD RTH ke depan diharapkan bisa mengoptimalkan fungsi RTH sebagai daerah resapan, paru-paru kota, sekaligus tempat edukasi, dan rekreasi bagi masyarakat.
Misalnya, di RTH Pagutan dengan luas lahan sekitar 8 hektare kondisinya saat ini perlu dilakukan revitalisasi kembali agar RTH tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola lebih maksimal.
"RTH Pagutan akan menjadi RTH pertama yang akan dikelola setelah terbentuknya UPTD RTH," katanya.
Khusus untuk RTH Pagutan, lanjut Alwan, saat ini sedang dilakukan pembagian zonasi kegiatan revitalisasi RTH Pagutan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Misalnya, untuk penataan jalan dan taman akan dilakukan oleh Dinas PUPR dan DLH, kemudian "Becingah" atau aula menjadi ranah Dinas Pariwisata, selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pelestarian danau.
"Pada areal RTH Pagutan, direncanakan juga akan dibangun sebuah danau kecil yang akan diisi dengan berbagai jenis ikan," katanya.
Sedangkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Perindustrian bertanggung jawab untuk menyiapkan pelaku UMKM, penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk kegiatan pasar tani.
"Rencana pembentukan UPTD RTH dan pembagian zonasi revitalisasi ini menjadi prioritas kepala daerah. Setiap hari Jumat, masing-masing OPD akan dievaluasi terkait konsep rencana yang mereka siapkan," katanya.