Mataram (ANTARA) - Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit serta Anggota Polsek Pemenang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Selasa (16/5).

"Adapun terduga pelaku yang berinisial MR umur 25 tahun, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta di Mataram, Rabu.

Terduga pelaku tersebut sebagai eksekutor dalam kasus pencuri handphone. Bahkan terduga MR merupakan spesialis pencurian HP milik WNA  dan terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban WNA asal Jerman, Rafael Thomas (28) bersama kekasihnya, melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan terkait kehilangan HP-nya.

Korban menaruh HP dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai, saat  korban  berenang  di pantai.

"Selang  sekitar 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau hilang," katanya.

Atas peristiwa tersebut, petugas langsung respons cepat atas laporan tersebut dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang.

Setelah dilakukan tracking  menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang,  petugas mengetahui posisi HP milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan.

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita, personel Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di kosan dekat koperasi janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan.

"Setibanya  di lokasi tracking kemudian dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR, lalu ditemukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda," katanya.

Pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti yang di temukan berupa 1 Charger dan Headset, 1 kacamata, uang Rp1 juta dan 5 HP diantaranya 2 HP diakui  milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11 dan 3 HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya  akan di  koordinasikan dengan Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024