Mataram (ANTARA) - Seorang pria asal Lombok Timur berinisial AH (26) diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban untuk menanamkan modal investasi aset kripto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mengatakan bahwa atas dugaan perbuatan pidana tersebut penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Yogi.
Untuk proses hukum terhadap AH, dia mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan merampungkan berkas.
"Perampungan berkas ini untuk kebutuhan penelitian jaksa," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan seorang korban yang mengaku telah tertipu dengan modus tersangka AH.
"Modusnya menjanjikan profit dari investasi korban," ucapnya.
Korban pun tertarik berinvestasi setelah mendengar cerita tersangka yang sudah pernah mendapatkan keuntungan Rp3 juta dalam sepekan dari modal investasi Rp9 juta.
Tergiur dengan cerita tersangka, korban menanamkan modal Rp149 juta. Dari tawaran itu, tersangka menjanjikan akan membagikan keuntungan dengan korban setelah 3 bulan.
"Janjinya dalam waktu 3 bulan, tersangka ini akan menjadikan modal Rp149 juta itu Rp300 juta," kata dia.
Namun, lanjut dia, pada tanggal jatuh tempo pembagian keuntungan, tersangka menghilang tidak ada kabar.
Belakangan terungkap modal yang diberikan korban telah habis di meja kripto. Oleh karena itu, AH berupaya kabur dengan memblokir nomor kontak korban.
Korban yang merasa rugi lantas melaporkan AH kepada pihak kepolisian. Hasil dari laporan tersebut, polisi berhasil menemukan dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka terungkap di wilayah Lombok Timur. Penangkapan kami lakukan di akhir pekan lalu," ujar Yogi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mengatakan bahwa atas dugaan perbuatan pidana tersebut penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Yogi.
Untuk proses hukum terhadap AH, dia mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan merampungkan berkas.
"Perampungan berkas ini untuk kebutuhan penelitian jaksa," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan seorang korban yang mengaku telah tertipu dengan modus tersangka AH.
"Modusnya menjanjikan profit dari investasi korban," ucapnya.
Korban pun tertarik berinvestasi setelah mendengar cerita tersangka yang sudah pernah mendapatkan keuntungan Rp3 juta dalam sepekan dari modal investasi Rp9 juta.
Tergiur dengan cerita tersangka, korban menanamkan modal Rp149 juta. Dari tawaran itu, tersangka menjanjikan akan membagikan keuntungan dengan korban setelah 3 bulan.
"Janjinya dalam waktu 3 bulan, tersangka ini akan menjadikan modal Rp149 juta itu Rp300 juta," kata dia.
Namun, lanjut dia, pada tanggal jatuh tempo pembagian keuntungan, tersangka menghilang tidak ada kabar.
Belakangan terungkap modal yang diberikan korban telah habis di meja kripto. Oleh karena itu, AH berupaya kabur dengan memblokir nomor kontak korban.
Korban yang merasa rugi lantas melaporkan AH kepada pihak kepolisian. Hasil dari laporan tersebut, polisi berhasil menemukan dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka terungkap di wilayah Lombok Timur. Penangkapan kami lakukan di akhir pekan lalu," ujar Yogi.