Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Desa (Pemdes) Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung penuh rencana land clearing atau pembersihan di Tanjung An, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Semua usaha (restoran, warung dan beach club) yang berdiri di Tanjung Aan, Batu Kotak, sampai Merese itu tidak ada yang berizin," kata Kepala Desa Sengkol Lalu Satria Wijaya di Lombok Tengah, Rabu.
Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan pariwisata berlokasi di Lot TTA3-A, kawasan Pantai Tanjung Aan, bagian timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Warga termasuk pemilik usaha yang menempati lahan tersebut telah diminta untuk meninggalkan lahan tersebut dengan dikeluarkannya surat resmi oleh pihak investor.
Mereka diharuskan mengosongkan lahan dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat pemberitahuan land clearing dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2025.
"Saya tidak pernah menerima surat dari masyarakat atau pengusaha yang direkomendasikan usahanya. Kami tidak punya data usaha didesa," katanya.
Baca juga: Perayaan Bau Nyale dipusatkan di Pantai Tanjung An
Ia mempertanyakan alasan dari pemilik usaha tidak mengosongkan lahan padahal pemilik usaha tidak memiliki alas hak yang kuat untuk membangun usaha di Tanjung Aan.
Oleh karena itu pihaknya mendukung penuh rencana cland clearing tersebut dan meminta pemilik usaha untuk segera mengosongkan lahan.
"Kami butuh pembangunan secara utuh. Kedua, masyarakat ini dimanfaatkan oleh orang asing. Banyak yang jadi pelayan asing," katanya.
"Yang ketiga, kami sebagai pemerintah berharap bahwa wilayah selatan sebagai yang sudah diklaim menjadi KEK, berharap pembangunan bisa dilakukan dengan cepat," katanya.
Lalu Satria menyampaikan, pemilik usaha di Tanjung Aan senang berjualan disana karena memang banyak untung. Namun, mereka tidak sewa tempat alias tidak berizin atau ilegal.
Dikarenakan usaha-usaha disana tidak berizin, lanjut Lalu Satria, pengusaha di Pantai Tanjung Aan tidak membayar pajak sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah.
"Jadi yang kaya disitu orang asing yang banyak. Banyak pengusaha yang ada disitu donaturnya orang asing," katanya.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengingatkan kepada masyarakat bahwa mereka boleh berjualan. Namun ketika dimulainya pembangunan, maka mereka harus meninggalkan tempat.
"Supaya peluang bekerja bagi semua lebih terbuka. Harus semua bisa mendapatkan manfaat. Kalau sudah pemerintah kabupaten dapat manfaat pasti desa juga akan dapat," katanya.
Lebih lanjut Lalu Satria menerangkan, surat pemberitahuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan pemberitahuan secara masif. Pihaknya memberikan waktu dua minggu untuk kosongkan lahan karena waktu tersebut cukup panjang.
"Pembangunan di Tanjung Aan bisa mendatangkan pajak untuk daerah," katanya.