Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat realisasi penerimaan Pajak Hiburan sampai pertengahan Mei 2023 mencapai 70 persen dari target Rp3,2 miliar.
"Alhamdulillah, realisasi penerimaan Pajak Hiburan kita sampai pertengahan Mei 2023 sudah mencapai Rp2,3 miliar atau 70 persen dari target Rp3,2 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan tingginya realisasi penerimaan Pajak Hiburan itu didukung karena banyaknya kegiatan konser musik yang digelar di Mataram setelah pandemi COVID-19. "Apalagi sekarang, Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah resmi mencabut status pandemi COVID-19, sehingga kegiatan hiburan tidak lagi dibatasi," katanya.
Hal itu, katanya, membawa angin segar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan hiburan. Karena itu, BKD Kota Mataram juga berencana melakukan perubahan target penerimaan Pajak Hiburan tahun 2023. "InsyaAllah, target Pajak Hiburan tahun 2023 sebesar Rp3,2 miliar akan kita naikkan melalui APBD Perubahan 2023," katanya.
Terkait dengan itu, saat ini timnya sedang turun lapangan melakukan kajian sambil memantau berbagai potensi objek pajak hiburan. "Jika sudah ada data, barulah kita bisa pastikan berapa persen target Pajak Hiburan kita naikkan," katanya.
Baca juga: BKD Mataram menggencarkan pengawasan KKO pajak restoran
Baca juga: 112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK
Menurutnya, besaran Pajak Hiburan yang ditarik pemerintah kota sebesar 10 persen untuk konser mendatangkan artis nasional, tapi untuk artis internasional pajak dikenakan 15 persen, dan nol persen untuk artis lokal.
"Yang bayar pajak ini penonton dititip melalui panitia. Harapan kita kegiatan-kegiatan hiburan di Mataram bisa terus bertambah, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah di setelah pandemi COVID-19," katanya.
"Alhamdulillah, realisasi penerimaan Pajak Hiburan kita sampai pertengahan Mei 2023 sudah mencapai Rp2,3 miliar atau 70 persen dari target Rp3,2 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan tingginya realisasi penerimaan Pajak Hiburan itu didukung karena banyaknya kegiatan konser musik yang digelar di Mataram setelah pandemi COVID-19. "Apalagi sekarang, Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah resmi mencabut status pandemi COVID-19, sehingga kegiatan hiburan tidak lagi dibatasi," katanya.
Hal itu, katanya, membawa angin segar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan hiburan. Karena itu, BKD Kota Mataram juga berencana melakukan perubahan target penerimaan Pajak Hiburan tahun 2023. "InsyaAllah, target Pajak Hiburan tahun 2023 sebesar Rp3,2 miliar akan kita naikkan melalui APBD Perubahan 2023," katanya.
Terkait dengan itu, saat ini timnya sedang turun lapangan melakukan kajian sambil memantau berbagai potensi objek pajak hiburan. "Jika sudah ada data, barulah kita bisa pastikan berapa persen target Pajak Hiburan kita naikkan," katanya.
Baca juga: BKD Mataram menggencarkan pengawasan KKO pajak restoran
Baca juga: 112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK
Menurutnya, besaran Pajak Hiburan yang ditarik pemerintah kota sebesar 10 persen untuk konser mendatangkan artis nasional, tapi untuk artis internasional pajak dikenakan 15 persen, dan nol persen untuk artis lokal.
"Yang bayar pajak ini penonton dititip melalui panitia. Harapan kita kegiatan-kegiatan hiburan di Mataram bisa terus bertambah, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah di setelah pandemi COVID-19," katanya.