Mataram (Antara NTB) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengawasi pengusaha yang memasok terasi produksi Kendari, Sulawesi Tenggara, yang terbukti mengandung Rhodamin B atau zat pewarna tekstil.
"Kami sudah memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengusaha asal Kabupaten Lombok Timur yang memasok terasi dari Kendari mengandung Rhodamin B," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram I Gede Nyoman Suadi, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari hasil penelusuran, kata dia, pengusaha yang memasok terasi dari Kendari tersebut yang meminta langsung agar produsen mengirimkan terasi mengandung Rhodamin, meskipun sudah mengetahui hal itu dilarang karena berbahaya untuk kesehatan manusia.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah memberikan teguran karena perbuatannya tidak hanya merugikan kesehatan konsumen, tapi juga bisa merusak nama baik terasi lokal yang sudah tidak mengandung Rhodamin B.
"Semua produsen terasi di NTB, sudah kami berikan pembinaan agar tidak memproduksi menggunakan zat pewarna tekstil. Tapi kalau ada produk dari luar menggunakan Rhodamin B, tentu yang kena dampak juga terasi lokal," ujarnya.
Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Mataram Yosef Dwi Setiawan, menambahkan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, baik yang dijual di pasar modern maupun pasar tradisional.
Menurut dia, terasi yang diperdagangkan di pasar tradisional Mandalika Kota Mataram, ada yang berasal dari Sulawesi Selatan dan hasil produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di NTB.
Namun, para pedagang eceran di pasar tradisional terbesar di NTB, itu terkadang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka perdagangkan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh sebab itu, belum ada upaya penindakan dalam bentuk sanksi hukum terhadap para pedagang. Mereka hanya diberikan pemahaman dan pembinaan untuk tidak menjual terasi mengandung Rhodamin B.
"Yang perlu mendapat pengawasan ketat adalah para pelaku UMKM yang memproduksi. Ada salah satu yang masih kami awasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, kami sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi mendadak," kata Yosef.
Ia mengatakan, pihaknya cukup kesulitan menertibkan perdagangan produk pangan mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B karena pandangan masyarakat terhadap penggunaan bahan berbahaya untuk makanan yang belum begitu dipahami secara mendalam.
Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak merasakan efek langsung ketika mengkonsumsi produk pangan mengandung bahan berbahaya. Dampak negatif bagi kesehatan manusia bisa muncul dalam beberapa tahun ke depan.
"Coba kalau begitu mengkonsumsi terasi yang mengandung Rhodamin B langsung muncul reaksi alergi, mungkin baru masyarakat takut," ucap Yosef.
Meskipun demikian, kata dia, upaya untuk memberikan kesadaran pada masyarakat harus terus dilakukan. Upaya itu tidak hanya dilakukan BBPOM, tapi juga ada peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan untuk mengajak para pelaku UMKM menggunakan pewarna makanan yang diperbolehkan. (*)
"Kami sudah memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengusaha asal Kabupaten Lombok Timur yang memasok terasi dari Kendari mengandung Rhodamin B," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram I Gede Nyoman Suadi, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari hasil penelusuran, kata dia, pengusaha yang memasok terasi dari Kendari tersebut yang meminta langsung agar produsen mengirimkan terasi mengandung Rhodamin, meskipun sudah mengetahui hal itu dilarang karena berbahaya untuk kesehatan manusia.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah memberikan teguran karena perbuatannya tidak hanya merugikan kesehatan konsumen, tapi juga bisa merusak nama baik terasi lokal yang sudah tidak mengandung Rhodamin B.
"Semua produsen terasi di NTB, sudah kami berikan pembinaan agar tidak memproduksi menggunakan zat pewarna tekstil. Tapi kalau ada produk dari luar menggunakan Rhodamin B, tentu yang kena dampak juga terasi lokal," ujarnya.
Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Mataram Yosef Dwi Setiawan, menambahkan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, baik yang dijual di pasar modern maupun pasar tradisional.
Menurut dia, terasi yang diperdagangkan di pasar tradisional Mandalika Kota Mataram, ada yang berasal dari Sulawesi Selatan dan hasil produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di NTB.
Namun, para pedagang eceran di pasar tradisional terbesar di NTB, itu terkadang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka perdagangkan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh sebab itu, belum ada upaya penindakan dalam bentuk sanksi hukum terhadap para pedagang. Mereka hanya diberikan pemahaman dan pembinaan untuk tidak menjual terasi mengandung Rhodamin B.
"Yang perlu mendapat pengawasan ketat adalah para pelaku UMKM yang memproduksi. Ada salah satu yang masih kami awasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, kami sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi mendadak," kata Yosef.
Ia mengatakan, pihaknya cukup kesulitan menertibkan perdagangan produk pangan mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B karena pandangan masyarakat terhadap penggunaan bahan berbahaya untuk makanan yang belum begitu dipahami secara mendalam.
Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak merasakan efek langsung ketika mengkonsumsi produk pangan mengandung bahan berbahaya. Dampak negatif bagi kesehatan manusia bisa muncul dalam beberapa tahun ke depan.
"Coba kalau begitu mengkonsumsi terasi yang mengandung Rhodamin B langsung muncul reaksi alergi, mungkin baru masyarakat takut," ucap Yosef.
Meskipun demikian, kata dia, upaya untuk memberikan kesadaran pada masyarakat harus terus dilakukan. Upaya itu tidak hanya dilakukan BBPOM, tapi juga ada peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan untuk mengajak para pelaku UMKM menggunakan pewarna makanan yang diperbolehkan. (*)