Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta Kementerian Agama (Kemenag) di daerah ini agar dapat mencegah pelecehan seksual di lingkungan pendidikan pondok pesantren (ponpes).

"Berkaca dari dua kasus yang terungkap di Lombok Timur, kami sudah menyampaikan kepada Kemenag agar menggiatkan sosialisasi pencegahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui fungsi pembinaan masyarakat kini membantu pemerintah untuk melakukan sejumlah kegiatan pencegahan perilaku asusila tersebut dengan mulai mengagendakan kunjungan ke setiap pondok pesantren di wilayah NTB.

"Kegiatan ini sekarang sedang kami agendakan bersama Kemenag," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren wilayah Lombok Timur tersebut, paparnya, penyidik kepolisian telah mengungkap dan menahan tersangka.

Untuk kasus di ponpes wilayah Sikur, tersangka berinisial HSN diduga seorang pimpinan pondok pesantren. Demikian pula untuk kasus di ponpes wilayah Kotaraja, tersangka diduga sebagai pimpinan ponpes berinisial LM.

Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan korban.


"Untuk yang di Kotaraja itu ada dua korban. Sedangkan di Sikur itu satu korban. Jadi, dari dua kasus ini baru terungkap tiga korban," kata Heri.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Heri meyakinkan bahwa penyidikan kini masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terkait adanya dugaan korban dari kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes wilayah Sikur yang berjumlah lebih dari 40 orang.

Dia berharap apabila ada yang merasa menjadi korban, pihaknya mempersilakan agar melaporkan ke kepolisian. Untuk persoalan perlindungan korban dan saksi, hal tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024