Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di dua pondok pesantren (ponpes) di daerah ini.
"Sesuai amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami mencoba membantu berkoordinasi dengan LPSK agar korban dalam kasus ini (pelecehan seksual) mendapatkan restitusi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa restitusi dalam hal ini memperjuangkan agar korban mendapatkan pemulihan kondisi psikologis atau penggantian kerugian yang selama ini dialami korban.
"Jadi, kami mengupayakan agar korban memperoleh kembali hak-haknya, terutama dalam hal kerugian moril," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren wilayah Lombok Timur tersebut, Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan ada tiga korban yang kini menjadi saksi.
"Untuk yang di Kotaraja itu ada dua korban. Sedangkan di Sikur itu satu korban," kata Heri.
Selain telah mengungkap peran dan penahanan terhadap tersangka dalam dua kasus tersebut, Heri mengatakan bahwa penyidikan kini masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terkait adanya dugaan korban dari kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes wilayah Sikur yang berjumlah lebih dari 40 orang.
"Memang dalam kasus yang di Sikur itu baru satu korban, untuk persoalan ada dugaan korban lain, masih kami dalami," ucapnya.
Dia berharap apabila ada yang merasa menjadi korban, pihaknya mempersilakan agar melaporkan ke kepolisian. Untuk persoalan perlindungan korban dan saksi, hal tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi dengan LPSK.
"Sesuai amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami mencoba membantu berkoordinasi dengan LPSK agar korban dalam kasus ini (pelecehan seksual) mendapatkan restitusi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa restitusi dalam hal ini memperjuangkan agar korban mendapatkan pemulihan kondisi psikologis atau penggantian kerugian yang selama ini dialami korban.
"Jadi, kami mengupayakan agar korban memperoleh kembali hak-haknya, terutama dalam hal kerugian moril," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren wilayah Lombok Timur tersebut, Kepala Polres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan ada tiga korban yang kini menjadi saksi.
"Untuk yang di Kotaraja itu ada dua korban. Sedangkan di Sikur itu satu korban," kata Heri.
Selain telah mengungkap peran dan penahanan terhadap tersangka dalam dua kasus tersebut, Heri mengatakan bahwa penyidikan kini masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terkait adanya dugaan korban dari kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes wilayah Sikur yang berjumlah lebih dari 40 orang.
"Memang dalam kasus yang di Sikur itu baru satu korban, untuk persoalan ada dugaan korban lain, masih kami dalami," ucapnya.
Dia berharap apabila ada yang merasa menjadi korban, pihaknya mempersilakan agar melaporkan ke kepolisian. Untuk persoalan perlindungan korban dan saksi, hal tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi dengan LPSK.