Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memperkuat materi kebutuhan audit dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Periode 2017 sampai 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menguatkan hal tersebut melalui pendalaman keterangan saksi. "Jadi, sekarang kami masih periksa saksi-saksi. Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ini yang nantinya akan digunakan oleh auditor untuk menghitung kerugiannya," kata Isa.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dia mengungkapkan bahwa penyidik kini mendalami keterangan saksi-saksi dari kalangan pengurus unit pelaksana kegiatan (UPK) tingkat kecamatan dan kelompok masyarakat penerima DAPM. "Karena jumlahnya lumayan banyak, maka proses pemeriksaan ini masih berjalan," ucap dia.
Dengan demikian, Isa meyakinkan bahwa pihaknya belum menentukan ahli audit yang akan membantu menghitung kerugian negara.
Kejari Lombok Timur meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi DAPM ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Pengelolaan DAPM bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.
Isa mengatakan bahwa DAPM merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM. Pengurus DAPM, jelas dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status UPK.
Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.
Isa meyakinkan dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus DAPM mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.
Baca juga: Kejari Mataram menggandeng LKPP perkuat bukti kasus kontrak advokasi BLUD RSUD Lombok Utara
Baca juga: Sempat buron, Jaksa eksekusi terpidana karantina hewan ke Lapas Sumbawa
Salah satu masalah yang muncul, jelas dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.Dugaan lain, kata dia, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM. Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menguatkan hal tersebut melalui pendalaman keterangan saksi. "Jadi, sekarang kami masih periksa saksi-saksi. Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ini yang nantinya akan digunakan oleh auditor untuk menghitung kerugiannya," kata Isa.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dia mengungkapkan bahwa penyidik kini mendalami keterangan saksi-saksi dari kalangan pengurus unit pelaksana kegiatan (UPK) tingkat kecamatan dan kelompok masyarakat penerima DAPM. "Karena jumlahnya lumayan banyak, maka proses pemeriksaan ini masih berjalan," ucap dia.
Dengan demikian, Isa meyakinkan bahwa pihaknya belum menentukan ahli audit yang akan membantu menghitung kerugian negara.
Kejari Lombok Timur meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi DAPM ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Pengelolaan DAPM bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.
Isa mengatakan bahwa DAPM merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM. Pengurus DAPM, jelas dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status UPK.
Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.
Isa meyakinkan dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus DAPM mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.
Baca juga: Kejari Mataram menggandeng LKPP perkuat bukti kasus kontrak advokasi BLUD RSUD Lombok Utara
Baca juga: Sempat buron, Jaksa eksekusi terpidana karantina hewan ke Lapas Sumbawa
Salah satu masalah yang muncul, jelas dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.Dugaan lain, kata dia, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM. Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.