Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan perlindungan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan petani tembakau di daerah setempat.
"Total petani tembakau yang telah diberikan BPJS ketenagakerjaan itu sebanyak 16 ribu petani," kata Sekda Lombok Timur M Juaini Taofik dalam keterangan tertulisnya di Selong, Kamis.
Dari 16 ribu petani yang telah diberikan jaminan perlindungan sosial tersebut, 12.698 petani tembakau dilindungi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemda Lombok Timur dan 4.000 petani tembakau dilindungi dari anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah (pemda) itu Rp1,92 Miliar," katanya.
Ia mengatakan petani merupakan bagian terpenting dalam industri pengelolaan tembakau yang memberi kontribusi yang signifikan untuk penerimaan negara, sehingga negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Risiko menjadi petani tembakau itu cukup besar ketika pergi ke sawah untuk bekerja seperti terkena cangkul, digigit ular, dan kejadian lainnya," kata Juaini Taofik.
Orogram jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dana yang bisa diterima petani tembakau dalam jaminan perlindungan sosial ini mencapai puluhan juta," katanya.
"Total petani tembakau yang telah diberikan BPJS ketenagakerjaan itu sebanyak 16 ribu petani," kata Sekda Lombok Timur M Juaini Taofik dalam keterangan tertulisnya di Selong, Kamis.
Dari 16 ribu petani yang telah diberikan jaminan perlindungan sosial tersebut, 12.698 petani tembakau dilindungi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemda Lombok Timur dan 4.000 petani tembakau dilindungi dari anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah (pemda) itu Rp1,92 Miliar," katanya.
Ia mengatakan petani merupakan bagian terpenting dalam industri pengelolaan tembakau yang memberi kontribusi yang signifikan untuk penerimaan negara, sehingga negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Risiko menjadi petani tembakau itu cukup besar ketika pergi ke sawah untuk bekerja seperti terkena cangkul, digigit ular, dan kejadian lainnya," kata Juaini Taofik.
Orogram jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dana yang bisa diterima petani tembakau dalam jaminan perlindungan sosial ini mencapai puluhan juta," katanya.