Tanjung, Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis menyampaikan, pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum guru pria berinisial AM (34), warga Ampenan yang terjadi pada tahun 2021 saat korban berusia 12 tahun kelas 6 SD.
"Dari hasil pemeriksaan terduga patut di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku," katanya.
Adapun kronologi kejadian itu, berawalnya terduga pelaku AM mengajak salah satu anak muridnya berjenis kelamin laki-laki nonton video porno.
"Ketika alat kelamin si korban berdiri, kemudian pelaku langsung menyuruh korban untuk telanjang dan langsung mengabadikannya melalui video ketika si korban lagi telanjang," jelasnya.
Namun, ketika berjalan hampir dua tahun kejadian ini, baru dilaporkan ke Polres Lombok Utara oleh orang tua korban dengan membawa barang bukti HP dengan isi video korban saat lagi telanjang.
Atas laporan pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
"Untuk saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan penangan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," katanya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa satu buah laptop dan sebuah HP yang berisikan rekaman video.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara dapat memperoleh keterangan atas kasus yang sama dengan beberapa korban yang di duga dilakukan oleh terduga pelaku AM.
"Ini masih dalam praduga bahwa pelaku diduga mengalami kelainan seksual, dan masih akan didalami. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Lombok Utara." katanya.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis menyampaikan, pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum guru pria berinisial AM (34), warga Ampenan yang terjadi pada tahun 2021 saat korban berusia 12 tahun kelas 6 SD.
"Dari hasil pemeriksaan terduga patut di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku," katanya.
Adapun kronologi kejadian itu, berawalnya terduga pelaku AM mengajak salah satu anak muridnya berjenis kelamin laki-laki nonton video porno.
"Ketika alat kelamin si korban berdiri, kemudian pelaku langsung menyuruh korban untuk telanjang dan langsung mengabadikannya melalui video ketika si korban lagi telanjang," jelasnya.
Namun, ketika berjalan hampir dua tahun kejadian ini, baru dilaporkan ke Polres Lombok Utara oleh orang tua korban dengan membawa barang bukti HP dengan isi video korban saat lagi telanjang.
Atas laporan pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
"Untuk saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan penangan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," katanya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa satu buah laptop dan sebuah HP yang berisikan rekaman video.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara dapat memperoleh keterangan atas kasus yang sama dengan beberapa korban yang di duga dilakukan oleh terduga pelaku AM.
"Ini masih dalam praduga bahwa pelaku diduga mengalami kelainan seksual, dan masih akan didalami. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Lombok Utara." katanya.