Mataram, (AntaraNTB) - Setelah menjalani tiga kali penundaan dalam agenda pemeriksaan saksi, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan kasus dugaan penggelapan tanah pecatu di wilayah Jagaraga, Lombok Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Tri Hastono didampingi anggota Fathur Rauzi dan Muhammad Idris Moh Amin mengambil keputusan itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan Muslim, Kepala Dusun (Kadus) Tegal, Desa Jagaraga, sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan akhir perkara ini, maka majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan," kata Tri Hastono di Mataram, Rabu.
Diketahui, Muslim yang merupakan saksi dalam perkara terdakwa Burhanudin, mantan Kepala Kantor Aset Daerah (KAD) Lombok Barat, sudah tiga kali berhalangan hadir untuk memberikan kesaksiannya dikarenakan sakit.
Hal itu disampaikan langsung oleh JPU Yustika berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Muslim sampai saat ini masih sakit dan belum mampu hadir sebagai saksi dalam proses persidangan kasus yang menjerat Burhanudin.
Namun, sebelum diputuskan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Zarman Hadi sempat mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan tanpa menghadirkan Muslim.
Namun, upaya keberatan itu ditolak hakim, karena surat keterangan sakit yang diserahkan saksi melalui JPU ditulis tangan langsung oleh dokternya. Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menyatakan surat itu valid.
Sehingga, agenda persidangan dilanjutkan dalam proses pembacaan berita acara pemeriksaan Muslim, Kadus Tegal oleh JPU Yustika. Namun, setelah mendengar pembacaan berita acara, penasihat hukum terdakwa kembali mengajukan keberatannya.
"Dalam berita acara pemeriksaan Muslim, saksi menandatanganinya menggunakan cap jempol, pernyataan itu harus dipertanyakan keasliannya apalagi dia sakit sejak di periksa penyidik polri," ujar Zarman Hadi.
Terkait hal itu, penasihat hukum mengajukan untuk menghadirkan penyidik polri dan memberikan kesaksiannya terkait pemeriksaan Muslim. Namun, hal itu pun di tolak oleh hakim karena berdasarkan aturan hukum, penyidik tidak diperbolehkan bertindak sebagai saksi dalam persidangan.
Sehingga, majelis hakim mempersilahkan kepada Rauhin, panitera, untuk mencatat keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sidang.
Kemudian, pemeriksaan pun dimulai dengan menghadirkan terdakwa Burhanudin untuk diperiksa atas kesaksian Muslim yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya tersebut.
Diketahui, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah (KAD) Lombok Barat Burhanudin menjalani sidang perdananya pada 12 November 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan penggelapan tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi di Desa Jagaraga.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2011, saat Burhanudin memangku jabatan sebagai Kepala Bidang Aset DPP KAD Lombok Barat. Dalam jabatannya, Burhanudin memanfaatkan kesempatan saat warga Dusun Tegal mengusulkan tanah pecatu tersebut dijadikan tempat pemukiman warga.
Terkait hal itu, muncul nama Muslim, Kadus Tegal, yang menampung permohonan 36 warganya dan melakukan pengajuan untuk pembebasan lahan kepada Burhanudin selaku Kabid Aset DPP KAD Lombok Barat.
Pengajuan itu berdasarkan surat Kadus Tegal bernomor 144/PEMB/JGR/XI/2011 tertanggal 2 November 2011, yang disertai lampiran ke 36 warganya. Surat tersebut, ditujukan kepada Bupati Lombok Barat dengan tembusan Ketua DPRD dan Kabid Aset DPP KAD setempat.(*)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Tri Hastono didampingi anggota Fathur Rauzi dan Muhammad Idris Moh Amin mengambil keputusan itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan Muslim, Kepala Dusun (Kadus) Tegal, Desa Jagaraga, sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan akhir perkara ini, maka majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan," kata Tri Hastono di Mataram, Rabu.
Diketahui, Muslim yang merupakan saksi dalam perkara terdakwa Burhanudin, mantan Kepala Kantor Aset Daerah (KAD) Lombok Barat, sudah tiga kali berhalangan hadir untuk memberikan kesaksiannya dikarenakan sakit.
Hal itu disampaikan langsung oleh JPU Yustika berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Muslim sampai saat ini masih sakit dan belum mampu hadir sebagai saksi dalam proses persidangan kasus yang menjerat Burhanudin.
Namun, sebelum diputuskan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Zarman Hadi sempat mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan tanpa menghadirkan Muslim.
Namun, upaya keberatan itu ditolak hakim, karena surat keterangan sakit yang diserahkan saksi melalui JPU ditulis tangan langsung oleh dokternya. Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menyatakan surat itu valid.
Sehingga, agenda persidangan dilanjutkan dalam proses pembacaan berita acara pemeriksaan Muslim, Kadus Tegal oleh JPU Yustika. Namun, setelah mendengar pembacaan berita acara, penasihat hukum terdakwa kembali mengajukan keberatannya.
"Dalam berita acara pemeriksaan Muslim, saksi menandatanganinya menggunakan cap jempol, pernyataan itu harus dipertanyakan keasliannya apalagi dia sakit sejak di periksa penyidik polri," ujar Zarman Hadi.
Terkait hal itu, penasihat hukum mengajukan untuk menghadirkan penyidik polri dan memberikan kesaksiannya terkait pemeriksaan Muslim. Namun, hal itu pun di tolak oleh hakim karena berdasarkan aturan hukum, penyidik tidak diperbolehkan bertindak sebagai saksi dalam persidangan.
Sehingga, majelis hakim mempersilahkan kepada Rauhin, panitera, untuk mencatat keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sidang.
Kemudian, pemeriksaan pun dimulai dengan menghadirkan terdakwa Burhanudin untuk diperiksa atas kesaksian Muslim yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya tersebut.
Diketahui, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah (KAD) Lombok Barat Burhanudin menjalani sidang perdananya pada 12 November 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan penggelapan tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi di Desa Jagaraga.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2011, saat Burhanudin memangku jabatan sebagai Kepala Bidang Aset DPP KAD Lombok Barat. Dalam jabatannya, Burhanudin memanfaatkan kesempatan saat warga Dusun Tegal mengusulkan tanah pecatu tersebut dijadikan tempat pemukiman warga.
Terkait hal itu, muncul nama Muslim, Kadus Tegal, yang menampung permohonan 36 warganya dan melakukan pengajuan untuk pembebasan lahan kepada Burhanudin selaku Kabid Aset DPP KAD Lombok Barat.
Pengajuan itu berdasarkan surat Kadus Tegal bernomor 144/PEMB/JGR/XI/2011 tertanggal 2 November 2011, yang disertai lampiran ke 36 warganya. Surat tersebut, ditujukan kepada Bupati Lombok Barat dengan tembusan Ketua DPRD dan Kabid Aset DPP KAD setempat.(*)