Mataram, (Antara NTB) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin bersikukuh sisa tujuh persen saham asing di PT Newmont Nusa Tenggara yang masuk dalam divestasi terakhir, harus menjadi milik daerah.
"Keiginan kita tetap sama dan tidak berubah. Saham tujuh persen harus tetap menjadi milik pemerintah daerah," ujarnya di Mataram, Jumat.
Kata dia, sejak tahun 2009 pemerintah daerah bersama mitra yakni PT Multi Capital (Bakrie Group) telah memiliki 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sudah dilepas melalui skema divestasi.
Untuk bisa menggenapkan investasi menjadi 31 persen, kata Amin, pemerintah daerah berkepentingan kembali membeli sisa tujuh persen saham milik perusahaan asing asal Amerika Serikat tersebut.
Karena itu, menurut dia, menindaklanjuti rencana ini, pihaknya akan segera menemui Menteri Keuangan untuk menegaskan permintaan dan kesiapan daerah untuk kembali memiliki tujuh persen saham NNT.
Ia menambahkan, sedari awal rencana untuk membeli tujuh persen saham NNT ini pun, telah mendapatkan sorotan DPR.
Ketika itu, DPR sudah menyetujui sisa tujuh persen saham Newmont dimiliki daerah.
Pertimbangan DPR adalah langkah pemerintah yang menunjuk PIP untuk membeli saham tujuh persen tidak sah karena tidak mendapat persetujuan DPR seperti hasil audit BPK.
"Terus terang saja kami di daerah tidak ingin proses ini terus berlarut-larut dan menjadi berkepanjangan. Karenanya, hak pembelian kita meminta diserahkan sepenuhnya kepada daerah," jelas Amin.
Bahkan, agar bisa merealisasikan proses divestasi itu, pemerintah daerah siap menyanggupi aspek persyaratan yang diminta oleh pusat.
Salah satunya terkait mitra dalam proses divestasi itu sehingga lebih transparan.
"Kami siap menggelar lelang terbatas `beauty contest` secara terbuka," katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap jika ditunjuk membeli sisa tujuh persen saham itu, maka skema pembelian tetap mengacu dengan pembelian saham sebelumnya, yakni dengan melibatkan tiga daerah melalui PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi NNT Rubi Purnomo menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini bersikap menunggu arahan pemerintah.
"Sesuai dengan KK tujuh persen saham divestasi terakhir milik pemegang saham asing NNT telah ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia. Kami tetap berkomunikasi dengan pemerintah untuk proses selanjutnya," katanya.
Termasuk, dengan rencana pemerintah daerah yang akan membeli sisa saham itu.
Ditanya, apakah yang terjadi dengan tambang batu Hijau, jika nanti izin ekspor tidak diberikan oleh pemerintah dan apakah akan ada "force majeure" ke-2, Rubi menjelaskan NNT telah mengajukan surat permohonan perpanjangan izin ekspor kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Saat ini, kami masih menunggu proses pengajuan perpanjangan izin tersebut selesai," jelasnya.
Disinggung komitmen NNT dalam pembangunan "smelter", Rubi menegaskan NNT mendukung kebijakan pemerintah terkait kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta akan bekerja sama sebagai pemasok konsentrat dengan perusahaan-perusahaan yang akan membangun "smelter" di dalam negeri, termasuk jika ada perusahaam lain yang akan membangun "smelter" di Sumbawa.
Karena, bagaimana pun, lanjutnya, NNT telah menyetorkan uang jaminan kesungguhan pembangunan "smelter" kepada pemerintah sebesar 25 juta dolar AS. (*)
"Keiginan kita tetap sama dan tidak berubah. Saham tujuh persen harus tetap menjadi milik pemerintah daerah," ujarnya di Mataram, Jumat.
Kata dia, sejak tahun 2009 pemerintah daerah bersama mitra yakni PT Multi Capital (Bakrie Group) telah memiliki 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sudah dilepas melalui skema divestasi.
Untuk bisa menggenapkan investasi menjadi 31 persen, kata Amin, pemerintah daerah berkepentingan kembali membeli sisa tujuh persen saham milik perusahaan asing asal Amerika Serikat tersebut.
Karena itu, menurut dia, menindaklanjuti rencana ini, pihaknya akan segera menemui Menteri Keuangan untuk menegaskan permintaan dan kesiapan daerah untuk kembali memiliki tujuh persen saham NNT.
Ia menambahkan, sedari awal rencana untuk membeli tujuh persen saham NNT ini pun, telah mendapatkan sorotan DPR.
Ketika itu, DPR sudah menyetujui sisa tujuh persen saham Newmont dimiliki daerah.
Pertimbangan DPR adalah langkah pemerintah yang menunjuk PIP untuk membeli saham tujuh persen tidak sah karena tidak mendapat persetujuan DPR seperti hasil audit BPK.
"Terus terang saja kami di daerah tidak ingin proses ini terus berlarut-larut dan menjadi berkepanjangan. Karenanya, hak pembelian kita meminta diserahkan sepenuhnya kepada daerah," jelas Amin.
Bahkan, agar bisa merealisasikan proses divestasi itu, pemerintah daerah siap menyanggupi aspek persyaratan yang diminta oleh pusat.
Salah satunya terkait mitra dalam proses divestasi itu sehingga lebih transparan.
"Kami siap menggelar lelang terbatas `beauty contest` secara terbuka," katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap jika ditunjuk membeli sisa tujuh persen saham itu, maka skema pembelian tetap mengacu dengan pembelian saham sebelumnya, yakni dengan melibatkan tiga daerah melalui PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi NNT Rubi Purnomo menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini bersikap menunggu arahan pemerintah.
"Sesuai dengan KK tujuh persen saham divestasi terakhir milik pemegang saham asing NNT telah ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia. Kami tetap berkomunikasi dengan pemerintah untuk proses selanjutnya," katanya.
Termasuk, dengan rencana pemerintah daerah yang akan membeli sisa saham itu.
Ditanya, apakah yang terjadi dengan tambang batu Hijau, jika nanti izin ekspor tidak diberikan oleh pemerintah dan apakah akan ada "force majeure" ke-2, Rubi menjelaskan NNT telah mengajukan surat permohonan perpanjangan izin ekspor kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Saat ini, kami masih menunggu proses pengajuan perpanjangan izin tersebut selesai," jelasnya.
Disinggung komitmen NNT dalam pembangunan "smelter", Rubi menegaskan NNT mendukung kebijakan pemerintah terkait kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta akan bekerja sama sebagai pemasok konsentrat dengan perusahaan-perusahaan yang akan membangun "smelter" di dalam negeri, termasuk jika ada perusahaam lain yang akan membangun "smelter" di Sumbawa.
Karena, bagaimana pun, lanjutnya, NNT telah menyetorkan uang jaminan kesungguhan pembangunan "smelter" kepada pemerintah sebesar 25 juta dolar AS. (*)