Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berinisial Z sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak Setwan DPRD Lombok Timur pada tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 tersebut merupakan hasil gelar perkara penyidikan.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga dari gelar perkara hari ini, penyidik menetapkan Z selaku Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai tersangka," katanya.

 Rasyidi menuturkan bahwa Z sebagai tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dana reses anggota dewan ke kas daerah.

"Pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Nominal pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah, kata dia, berjumlah Rp343 juta. Munculnya angka ratusan juta rupiah itu kini menjadi angka kerugian negara.

"Jadi, angka kerugian itu muncul berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Timur," ucapnya.

Lebih lanjut Rasyidi menegaskan bahwa penyidik menetapkan Z sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Untuk Pasal 8, itu berkaitan dengan penggelapan pajak," katanya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024