Karawang (ANTARA) - Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa kawanan perampok yang ditangkap setelah melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Tiga orang pelaku sudah kami tangkap, dan diancam pasal 365 KUHP, dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Jabar, Jumat.

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya di salah satu minimarket wilayah Jatisari, Karawang pada Senin (22/05), tiga orang pelaku masuk ke dalam minimarket dan melakukan ancaman terhadap karyawannya.

Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api jenis air softgun dan sebilah senjata tajam. Saat beraksi, para pelaku juga melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan minimarket tersebut dan menyeretnya ke dalam gudang. "Pelaku mengintimidasi karyawan agar menunjukkan penyimpanan barang-barang,” katanya.

Beruntung pada saat tersebut ada warga yang mengetahui kejadian dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. “Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung ke TKP dan melakukan pengejaran," kata dia.

Sesuai dengan informasi, saat itu, pelaku melarikan diri ke arah Cikampek. Lalu di tengah perjalanan, seorang pelaku mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api. Atas adanya perlawanan itu, petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku perampokan. HS yang merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang berinisial S dan M langsung menyerah saat melihat pimpinannya tewas. Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu ialah satu unit kendaraan bermotor, satu senjata api air softgun, sebilah senjata tajam jenis clurit, puluhan bungkus rokok dan uang tunai. 



 

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024