Mataram (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat mempelajari berkas perkara milik seorang anggota Polri berinisial IMS yang diduga terlibat kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Jadi, dalam proses penyelidikan ini penyidik kami masih mempelajari berkas dari pelimpahan jaksa," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes  Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa.

Dalam tahapan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian permintaan klarifikasi kepada para pihak yang sebelumnya pernah memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan.

Dia mengatakan rangkaian penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya penyidik kepolisian menguatkan alat bukti keterlibatan IMS dalam kasus tersebut.

"Apalagi kasus ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) melainkan pengembangan sehingga alat bukti harus diperkuat," ujarnya.

Kejaksaan dalam kasus ini sebelumnya telah mengungkap peran dua orang yang bertanggung jawab adanya kerugian negara Rp2,38 miliar.

Keduanya adalah Jauhari, mantan "account officer" yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembukuan keuangan dan kepala pemasaran Agus Fanahesa.

Proses hukum keduanya kini tengah berjalan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Dari putusan pengadilan tingkat pertama, Jauhari dan Agus Fanahesa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim dalam putusan menetapkan untuk tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya, melainkan kepada IMS. Dengan adanya penetapan demikian, hakim meminta kejaksaan segera meningkatkan status penanganan penyidikan IMS ke tahap penuntutan.

Namun, dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, kejaksaan mengajukan upaya hukum banding dengan alasan keduanya turut menikmati kerugian negara masing-masing Rp1 juta sesuai dengan tuntutan.


Dari proses persidangan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Jauhari dan Agus Fanahesa.

Hakim banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama bahwa yang bertanggung jawab atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.

Dengan putusan demikian, kejaksaan kembali mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Jauhari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif di BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.

Jaksa menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang  perkara kredit fiktif ini.

IMS yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024