Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian alat peraga sosialisasi (APS) sebagai upaya pengawasan sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan kota setempat menjelang Pemilu 2024.

"Kita sebut APS karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. Jika sudah, barulah kita sebut APK (alat peraga kampanye) dan itu timnya beda lagi karena ada dari KPU dan Panwaslu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan pembentukan satgas tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram Nomor 11/2023 tentang pengendalian alat peraga sosialisasi pemilihan umum dan kepala daerah tahun 2024.

Ia menyebut Satgas APS Kota Mataram ini beranggotakan dari berbagai unsur terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, Dnas Lingkungan Hidup, Disperkim, dan Satpol PP, yang bertugas untuk menjaga Kota Mataram agar tetap bersih, rapi, dan indah dari berbagai atribut sosialisasi Pemilu 2024.

"Terutama pada kawasan-kawasan yang dilarang atau menjadi zona merah pemasangan APS dan APK seperti di fasilitas publik, jalan protokol, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan perkantoran," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, keberadaan Satgas APS ini juga mengatur titik-titik yang boleh atau tidak untuk memasang atribut sosialisasi, dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke Dinas PUPR.

"PUPR akan memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang ada terkait jumlah spanduk, umbul-umbul, batas waktu, dan lainnya sebelum masuk tahapan kampanye sekitar bukan Oktober 2023," katanya.


Selain itu, Satgas APS juga secara berkala melakukan penertiban massal terhadap APS yang ada di sejumlah titik strategis di Kota Mataram. Kegiatan penertiban dilakukan sekali seminggu agar tidak menumpuk.

Pada hari Senin-Sabtu, Satgas APS melakukan pemantauan titik-titik APS yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak berizin dan kemudian hari Minggu ditertibkan secara massal.

"Jadi pola penertiban kita rubah dari biasanya dilakukan 1-2 bulan sekali menjadi satu kali seminggu, sehingga tidak terlalu berat," katanya.

Setelah ditertibkan, kata dia, Satgas APS di tingkat kelurahan atau lingkungan akan menghubungi pemilik APS untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait Perwal 11/2023.

"Setelah itu kita buatkan berita acara dan perjanjian yang berisi tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut, dan APS kami kembalikan lagi kepada mereka," katanya.

Menurut dia, dari hasil penertiban sejauh ini APS yang ditertibkan cukup banyak, namun rata-rata masih berukuran kecil seperti spanduk dan poster yang dipasang di pohon-pohon pelindung.

"Hasil APS yang kami tertibkan tidak kami hitung karena langsung kita lserahkan ke pemilik, setelah dibuatkan surat perjanjian. Sedangkan untuk APS dengan ukuran besar seperti baliho belum ada yang ditertibkan," katanya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024