Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Proses pergantian antar waktu (PAW) oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu hingga saat ini belum diusulkan.
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Rabu mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga pihaknya belum mengambil tindakan termasuk untuk pengusulan PAW.
"Kasusnya masih ditangani aparat, kita tunggu keputusan dari aparat," katanya.
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Ia mengatakan, ke depan jika sudah ada keputusan dari aparat penegak hukum, baru pihaknya meminta kepada Badan Kehormatan (BK) dewan untuk menangani persoalan ini.
“Jadi asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, kita tunggu prosesnya selesai," katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap oknum anggota DPRD daerah setempat inisial RF (35) warga Praya, karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Senin (29/5).
"Ada Tiga pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah.
Dua pelaku lainnya inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan satu pelaku lainnya inisial IBS (27) warga Kecamatan Jonggat pekerjaan wiraswasta.
"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling 4 tahun penjara," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan Hp.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat saat sedang akan pesta Narkoba, " katanya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan saat pelaku sedang akan memakai narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Rabu mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga pihaknya belum mengambil tindakan termasuk untuk pengusulan PAW.
"Kasusnya masih ditangani aparat, kita tunggu keputusan dari aparat," katanya.
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Ia mengatakan, ke depan jika sudah ada keputusan dari aparat penegak hukum, baru pihaknya meminta kepada Badan Kehormatan (BK) dewan untuk menangani persoalan ini.
“Jadi asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, kita tunggu prosesnya selesai," katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap oknum anggota DPRD daerah setempat inisial RF (35) warga Praya, karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Senin (29/5).
"Ada Tiga pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah.
Dua pelaku lainnya inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan satu pelaku lainnya inisial IBS (27) warga Kecamatan Jonggat pekerjaan wiraswasta.
"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling 4 tahun penjara," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan Hp.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat saat sedang akan pesta Narkoba, " katanya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan saat pelaku sedang akan memakai narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya