Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan eksekusi terhadap Nugroho, terpidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, ke Lapas Kelas II B Selong.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi terpidana Nugroho sesuai dengan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.sus/2023.
"Jadi, siang tadi kami melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung dengan mengantarkan langsung yang bersangkutan untuk menjalani hukuman di Lapas Selong," kata Rasyidi.
Dengan dilaksanakan eksekusi penahanan tersebut, Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam perkara korupsi tersebut kini telah resmi berstatus terpidana.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nugroho.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, melainkan terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR yang kini berstatus buronan jaksa.
Hakim dalam putusannya berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) milik TR sebagai pelaksana proyek yang menerima uang muka menyatakan turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.
Mengenai penanganan kasus TR, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian di lapangan. "Iya, untuk tersangka TR lagi dicari, masih buron," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi terpidana Nugroho sesuai dengan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.sus/2023.
"Jadi, siang tadi kami melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung dengan mengantarkan langsung yang bersangkutan untuk menjalani hukuman di Lapas Selong," kata Rasyidi.
Dengan dilaksanakan eksekusi penahanan tersebut, Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam perkara korupsi tersebut kini telah resmi berstatus terpidana.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nugroho.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, melainkan terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR yang kini berstatus buronan jaksa.
Hakim dalam putusannya berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) milik TR sebagai pelaksana proyek yang menerima uang muka menyatakan turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.
Mengenai penanganan kasus TR, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian di lapangan. "Iya, untuk tersangka TR lagi dicari, masih buron," katanya.