DPO korupsi kolam labuh Lotim diduga di Bandung bahkan jadi pengurus Parpol

id Dermaga Labuhan Haji,Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji,DPO korupsi Kolam Labuh,Lombok Timur,Bandung ,Parpol,Kejari Lombok Timur

DPO korupsi kolam labuh Lotim diduga di Bandung bahkan jadi pengurus Parpol

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengendus keberadaan Taufik Ramdhani yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, di Bandung, Jawa Barat.

"Menurut informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan berada di Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori di Mataram, Kamis.

Direktur PT Guna Karya Nusantara yang merupakan rekanan pelaksana proyek tahun anggaran 2016 tersebut terungkap ikut bergabung salah satu partai politik dan memiliki jabatan penting.

"Katanya jadi pengurus DPD partai di sana," ujar dia.

Baca juga: Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar
Baca juga: Terpidana korupsi kolam labuh di Lombok Timur dieksekusi ke Lapas Selong


Isa mengatakan bahwa informasi tersebut sudah menjadi perhatian pihak kejaksaan. Bahkan, tim jaksa di bidang intelijen kini sedang melakukan penelusuran keberadaan Taufik Ramdhani di Bandung.

"Jadi, informasi ini sudah diteruskan ke Kejati NTB dan Kejaksaan Agung. Pencarian sedang berjalan," ucapnya.

Dengan mendapatkan informasi tersebut, Isa menuturkan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti proses hukum Taufik Ramdhani ke persidangan.

"Kami usahakan cari dahulu yang bersangkutan. Kalau sudah maksimal, tetapi belum ada hasil, berarti dia sendiri yang sudah dengan sengaja menghilangkan haknya untuk membela diri," kata Isa.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain Taufik Ramdhani, muncul nama Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Untuk proses hukum Nugroho, kini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI.