DPO korupsi kolam labuh Lotim diduga di Bandung bahkan jadi pengurus Parpol

id Dermaga Labuhan Haji,Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji,DPO korupsi Kolam Labuh,Lombok Timur,Bandung ,Parpol,Kejari Lombok Timur

DPO korupsi kolam labuh Lotim diduga di Bandung bahkan jadi pengurus Parpol

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. ANTARA/Dhimas B.P.



Jaksa telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Nugroho.

Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Terhadap uang pengganti, jaksa sudah melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.

Hakim kasasi menetapkan hukuman untuk Nugroho dengan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, tetapi terbukti sesuai dengan dakwaan subsider.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditetapkan pula oleh hakim bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka Taufik Ramdhani yang kini berstatus buronan jaksa.

Hakim dalam putusan berkeyakinan Taufik Ramdhani sebagai Direktur PT Guna Karya Nusantara turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut.