Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar

id Dermaga Labuhan Haji,Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji,Labuhan Haji Lombok Timur,Eksekusi korupsi Dermaga Labuhan Haji,Lombok Timur

Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar

Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis (tengah) didampingi jajaran dalam kegiatan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 miliar di Selong, NTB, Selasa (20/6/2023). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya kegiatan eksekusi tersebut.

"Eksekusi uang pengganti kami laksanakan dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah," kata Rasyidi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Lombok Timur, sekitar pukul 13.00 Wita, eksekusi uang pengganti dipimpin oleh Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah.

"Dari kegiatan tersebut kami sudah membuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Eksekusi uang pengganti yang terlaksana hari ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut kegiatan pencairan garansi bank berupa jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Bandung.

"Pencairan kami lakukan Kamis (15/5) pekan lalu, langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejari) Lombok Timur di Kantor BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka. Pencairan kami lakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejari Lombok Timur pada BRI Cabang Selong," ucap dia.

Kejari Lombok Timur melaksanakan eksekusi uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, tanggal 12 April 2023.