Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar

id Dermaga Labuhan Haji,Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji,Labuhan Haji Lombok Timur,Eksekusi korupsi Dermaga Labuhan Haji,Lombok Timur

Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar

Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis (tengah) didampingi jajaran dalam kegiatan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 miliar di Selong, NTB, Selasa (20/6/2023). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur



Mahkamah Agung dalam amar putusan milik Nugroho tersebut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.

Hakim kasasi pun mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap Nugroho, Rasyidi meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Hakim kasasi dalam putusan pun memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Melainkan, terbukti sesuai dakwaan subsider.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.