Jaksa menyiapkan materi persidangan in absentia DPO kasus kolam labuh

id Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji,Dermaga Labuhan Haji,Labuhan Haji,Lombok Timur,Kejari Lombok Timur

Jaksa menyiapkan materi persidangan in absentia DPO kasus kolam labuh

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan materi untuk kebutuhan persidangan in absentia tersangka TR yang kini masuk daftar pencairan orang (DPO) perkara korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh pada Dermaga Labuhan Haji.

"Jadi, persiapan pemberkasan sudah sampai 80 persen lebih. Tinggal cek ke lokasi domisili yang bersangkutan di Bandung dan lakukan pemeriksaan pejabat di lingkungan domisilinya itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menempuh upaya tersebut sesuai dengan syarat pengajuan sidang tanpa menghadirkan terdakwa yang mendasar pada surat edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Jadi, kami harus pastikan yang bersangkutan tidak ada di tempat sesuai domisilinya yang di Bandung itu. Kalau itu sudah ada, kami akan tahap satukan (melimpahkan berkas ke jaksa peneliti), kemudian koordinasi dengan pengadilan," ujarnya.

Tersangka TR adalah Direktur PT Guna Karya Nusantara yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek pada tahun anggaran 2016 tersebut.

Dalam penelusuran sebelumnya, tersangka TR terungkap ikut bergabung dengan salah satu partai politik di Bandung dan memiliki jabatan penting. Hal itu juga dipastikan Isa Ansyori masuk agenda penelusuran di Bandung.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menetapkan dua orang tersangka. Selain TR, muncul nama Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Untuk proses hukum Nugroho, kini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI.

Jaksa telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas II BSelong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.

Hakim kasasi mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nugroho.