Jaksa menyiapkan materi persidangan in absentia DPO kasus kolam labuh
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Terhadap uang pengganti, jaksa sudah melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.
Hakim kasasi turut menetapkan hukuman untuk Nugroho dengan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, melainkan terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim turut menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka TR yang kini berstatus buronan jaksa.
Hakim dalam putusan berkeyakinan tersangka TR sebagai Direktur PT GKN turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut.