Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan surat dakwaan perkara korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Karena surat dakwaan sudah siap, jadi tinggal kita limpahkan ke pengadilan supaya bisa segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan di Mataram, Rabu.
Bahkan rencananya, JPU akan melimpahkan berkas serta surat dakwaan ke pengadilan pada pekan depan.
"Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah kita kirim ke pengadilan," ujarnya.
Dakwaan yang rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan tersebut adalah milik dua tersangka. Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial NU dan pihak kontraktor dari PT Guna Karya Nusantara berinisial TR.
Namun dari dua tersangka, baru tersangka NU yang menjalani penahanan. Sedangkan TR, belum. Alasannya karena mangkir dari agenda penahanan bersama NU pada Februari 2022.
Perihal kerugian negara dalam kasus korupsi proyek di tahun 2016 ini mencapai Rp6,3 miliar. Nilai tersebut terhitung dari pencairan 20 persen anggaran proyek dengan pagu anggaran Rp39,63 miliar.
Karena pengerjaannya hanya sampai pada mobilisasi alat saja, belum sampai pengerukan, pencairan 20 persen anggaran proyek dari dana APBD Tahun 2016 itu yang akhirnya menjadi angka kerugian negara.
Berita Terkait
Tim Tabur Kejati NTB menangkap DPO kasus korupsi kolam labuh di Bandung
Rabu, 22 November 2023 15:38
Jaksa mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi kolam labuh
Selasa, 4 Oktober 2022 19:43
Jaksa siapkan ajukan kasasi usai PPK proyek kolam labuh divonis bebas
Rabu, 28 September 2022 17:26
Hakim memvonis bebas PPK Proyek Kolam Labuh Lombok Timur
Rabu, 21 September 2022 17:59
Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji
Rabu, 6 November 2024 18:28
Penyidik korupsi Dermaga Labuhan Haji siap agendakan cek fisik bersama ahli
Selasa, 10 September 2024 16:08
Jaksa ungkap penyidikan kasus korupsi Dishub Lombok Timur tahun 2022
Jumat, 28 Juni 2024 14:42
Pengadilan Mataram vonis 6 tahun pelaksana proyek di Dermaga Labuhan Haji
Kamis, 2 Mei 2024 17:57