Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melaksanakan sosialisasi peraturan wali kota (perwal) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Senin, mengatakan, kegiatan sosialisasi akan menyasar pengusaha retail modern, distributor, pedagang di pasar tradisional, dan pedagang kaki lima di enam kecamatan se-Kota Mataram.
"Sosialisasi kita rencanakan bertahap, dengan sasaran pertama adalah pengusaha retail modern sebab kantong plastik sekali pakai sebagian besar bersumber dari sana," katanya.
Sedangkan untuk penggunaan di pasar tradisional dan pedagang kaki lima, serta distributor akan dilakukan pada tahap-tahap berikutnya. Hal tersebut disampaikan karena sejumlah retail modern kini sudah mulai menerapkan kantong plastik ramah lingkungan dan setiap konsumen yang tidak membawa wadah untuk belanja, diminta membeli kantong plastik ramah lingkungan yang sudah disiapkan.
Kemal mengatakan, penerapan penggunaan plastik ramah lingkungan di beberapa retail modern tersebut sebagai tindak lanjut dari sosialisasi awal terhadap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebelum perwal disahkan.
"Perwal tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, baru ditandatangani, karena itu kita siapkan kegiatan sosialisasi. Kita sebut pembatasan, sebab kita tidak bisa 100 persen langsung bebas penggunaan tas kresek," katanya.
Dalam sosialisasi, katanya, tim DLH akan menyampaikan dasar-dasar pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, dampak terhadap lingkungan, dan lainnya.
"Kami juga akan meminta para pengusaha retail modern agar mencantumkan himbauan atau ajakan agar konsumen menggunakan kantong plastik ramah lingkungan setiap kali berbelanja," katanya.
Lebih jauh Kemal mengatakan, kebijakan ini tersebut menjadi atensi pemerintah kota dan diberlakukan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar mikroplastik. Hal ini disebabkan tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.
Baca juga: Mataram akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai
Baca juga: Wisatawan ke Pulau Komodo wajib bawa kantong plastik
"Keberadaan perwal itu sebagai upaya menjaga kondisi lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Senin, mengatakan, kegiatan sosialisasi akan menyasar pengusaha retail modern, distributor, pedagang di pasar tradisional, dan pedagang kaki lima di enam kecamatan se-Kota Mataram.
"Sosialisasi kita rencanakan bertahap, dengan sasaran pertama adalah pengusaha retail modern sebab kantong plastik sekali pakai sebagian besar bersumber dari sana," katanya.
Sedangkan untuk penggunaan di pasar tradisional dan pedagang kaki lima, serta distributor akan dilakukan pada tahap-tahap berikutnya. Hal tersebut disampaikan karena sejumlah retail modern kini sudah mulai menerapkan kantong plastik ramah lingkungan dan setiap konsumen yang tidak membawa wadah untuk belanja, diminta membeli kantong plastik ramah lingkungan yang sudah disiapkan.
Kemal mengatakan, penerapan penggunaan plastik ramah lingkungan di beberapa retail modern tersebut sebagai tindak lanjut dari sosialisasi awal terhadap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebelum perwal disahkan.
"Perwal tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, baru ditandatangani, karena itu kita siapkan kegiatan sosialisasi. Kita sebut pembatasan, sebab kita tidak bisa 100 persen langsung bebas penggunaan tas kresek," katanya.
Dalam sosialisasi, katanya, tim DLH akan menyampaikan dasar-dasar pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, dampak terhadap lingkungan, dan lainnya.
"Kami juga akan meminta para pengusaha retail modern agar mencantumkan himbauan atau ajakan agar konsumen menggunakan kantong plastik ramah lingkungan setiap kali berbelanja," katanya.
Lebih jauh Kemal mengatakan, kebijakan ini tersebut menjadi atensi pemerintah kota dan diberlakukan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar mikroplastik. Hal ini disebabkan tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.
Baca juga: Mataram akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai
Baca juga: Wisatawan ke Pulau Komodo wajib bawa kantong plastik
"Keberadaan perwal itu sebagai upaya menjaga kondisi lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik," katanya.