Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengizinkan korban kebakaran kembali menempati lokasi Pasar Gambus hingga batas waktu 31 Desember 2023.
"Korban kebakaran yang saat ini tinggal di lantai dua pasar gotong royong, kembali diizinkan membangun sementara di lokasi kebakaran di Pasar Gambus, hingga batas waktu yang ditetapkan 31 Desember 2023," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut telah diteken 90 KK pada bulan Januari 2023 sebelum musibah kebakaran terjadi, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru. "Kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi ke lokasi semula merupakan bentuk keprihatinan Pemkot terhadap warga," katanya.
Pihaknya berharap, warga yang kembali tidak membangun tempat tinggal permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai aset Pemkot pada 1 Januari 2024, masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya.
Warga katanya, tidak diperkenankan membangun tempat tinggal secara permanen, karana berdasarkan kesepakatan bersama kawasan tersebut akan dialihkan untuk pembangunan lahan parkir. Lahan Pasar Gambus sesuai rencana akan dialihkan sebagai lahan parkir bagi truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso. "Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk atau masyarakat lainnya," katanya.
Ia menambahkan, musibah kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2023, tidak berpengaruh pada komitmen yang telah disepakati oleh Pemkot dan warga, sehingga masih ada waktu sekitar enam bulan bagi para pengungsi untuk kembali menempati bekas rumahnya yang terbakar.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk pos pemadam kebakaran di Mandalika
Baca juga: Sejumlah rumah di Pesisir Barat Lampung terbakar
Rumah warga yang terbakar merupakan bangunan liar yang tidak memiliki sertifikat sebagai keabsahan bangunan secara hukum. "Prinsipnya kami memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali menepati lokasi kebakaran hingga batas waktu yang ditetapkan, kami tidak akan mentolerir warga yang melanggar kesepakatan, " Kata Bodewin.
"Korban kebakaran yang saat ini tinggal di lantai dua pasar gotong royong, kembali diizinkan membangun sementara di lokasi kebakaran di Pasar Gambus, hingga batas waktu yang ditetapkan 31 Desember 2023," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut telah diteken 90 KK pada bulan Januari 2023 sebelum musibah kebakaran terjadi, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru. "Kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi ke lokasi semula merupakan bentuk keprihatinan Pemkot terhadap warga," katanya.
Pihaknya berharap, warga yang kembali tidak membangun tempat tinggal permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai aset Pemkot pada 1 Januari 2024, masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya.
Warga katanya, tidak diperkenankan membangun tempat tinggal secara permanen, karana berdasarkan kesepakatan bersama kawasan tersebut akan dialihkan untuk pembangunan lahan parkir. Lahan Pasar Gambus sesuai rencana akan dialihkan sebagai lahan parkir bagi truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso. "Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk atau masyarakat lainnya," katanya.
Ia menambahkan, musibah kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2023, tidak berpengaruh pada komitmen yang telah disepakati oleh Pemkot dan warga, sehingga masih ada waktu sekitar enam bulan bagi para pengungsi untuk kembali menempati bekas rumahnya yang terbakar.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk pos pemadam kebakaran di Mandalika
Baca juga: Sejumlah rumah di Pesisir Barat Lampung terbakar
Rumah warga yang terbakar merupakan bangunan liar yang tidak memiliki sertifikat sebagai keabsahan bangunan secara hukum. "Prinsipnya kami memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali menepati lokasi kebakaran hingga batas waktu yang ditetapkan, kami tidak akan mentolerir warga yang melanggar kesepakatan, " Kata Bodewin.